Pemilu lebih demokratis
Pemilu yang diselenggarakan lebih demokratis dari masa sebelumnya.
Sistem Pemilu terus berkembang memberikan kesempatan bagi rakyat untuk menggunakan hak politik dalam Pemilu.
Pada 2004 rakyat dapat memilih langsung wakilnya di lembaga legislatif serta presiden dan wakil presiden.
Pada 2005 rakyat juga dapat memilih langsung kepala daerah (gubernur dan bupati atau wali kota).
Rotasi kekuasaan dari pemerintah pusat hingga daerah
Rotasi kekuasaan dilakukan dari tingkat pemerintahan pusat sampai tingkat desa. Presiden dan kepala daerah hanya dapat menjabat selama dua periode maksimal.
Pola rekrutmen politik terbuka
Rekrutmen politik untuk mengisi jabatan politik dilakukan secara terbuka.
Setiap warga negara yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat dapat menduduki jabatan politik tanpa adanya diskriminasi.
Hak-hak dasar warga negara terjamin
Hampir semua hak dasar rakyat dapat terjamin seperti kebebasan menyatakan pendapat, berserikat, kebebasan pers, dan lain-lain.
Demikianlah artikel ini mengulas tentang perwujudan demokrasi pada era reformasi di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Hasil Persentase Partai Pemilu 2019, 7 Gagal Lolos ke Senayan
KOMENTAR