4) Usulan demokrasi sebagai dasar negara didasarkan pada anggapan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berdaulat dan berhak menentukan nasibnya sendiri.
Usulan ini juga didorong oleh keinginan untuk menerapkan sistem pemerintahan yang berdasarkan kehendak rakyat melalui pemilihan umum.
5) Usulan Pancasila sebagai dasar negara didasarkan pada anggapan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragam tetapi memiliki nilai-nilai bersama yang dapat menjadi landasan bersama.
Usulan ini juga didorong oleh keinginan untuk menciptakan keseimbangan antara hak-hak individu dan kewajiban-kewajiban sosial.
Setelah melalui proses perumusan dan perdebatan yang panjang, akhirnya Pancasila dipilih sebagai dasar negara Indonesia.
Pancasila terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Beberapa poin penting dari kesepakan tersebut adalah:
1) Pancasila merupakan hasil kompromi antara berbagai usulan dasar negara yang ada.
2) Pancasila mengakomodasi kepentingan dan aspirasi berbagai kelompok agama dan sosial di Indonesia.
3) Pancasila merupakan hasil reinterpretasi nilai-nilai agama dalam konteks keindonesiaan.
4) Pancasila bukanlah agama baru atau pengganti agama lain.
5) Pancasila adalah dasar negara yang menghormati kebebasan beragama bagi setiap warga negara.
6) Pancasila bukanlah sekulerisme atau pemisahan antara agama dan negara.
7) Pancasila adalah dasar negara yang mengakui peran positif agama dalam pembangunan nasional.
Dengan demikian, kaitan antara agama dan negara dalam penentuan dasar negara Indonesia adalah kaitan yang dinamis, dialogis, dan harmonis.
Agama dan negara saling memberi kontribusi dan saling mengisi dalam mewujudkan tujuan negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam tata tertib dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Baca Juga: Apakah yang Menjadi Perbedaan Cara Pandang para Pendiri Bangsa Mengenai Dasar Negara Indonesia?
KOMENTAR