Peta Pemikiran Pendiri Bangsa tentang Hubungan Agama dan Negara

Ade S

Editor

Artikel ini membahas bagaimana peta pemikiran beserta argumentasi pendiri bangsa tentang hubungan agama dan negara dalam perumusan dasar negara.
Artikel ini membahas bagaimana peta pemikiran beserta argumentasi pendiri bangsa tentang hubungan agama dan negara dalam perumusan dasar negara.

Intisari-Online.com -Hubungan antara agama dan negara merupakan salah satu isu penting dalam perumusan dasar negara Indonesia.

Berbagai pandangan dan gagasan muncul dari para pendiri bangsa yang terlibat dalam sidang BPUPKI.

Lalu, bagaimana peta pemikiran beserta argumentasi pendiri bangsa tentang hubungan agama dan negara?

Artikel ini akan mengulas secara singkat konsep-konsep yang diajukan oleh Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno, serta bagaimana mereka saling berinteraksi dan berdebat dalam sidang BPUPKI.

Penyusunan Dasar Negara

Tiga tokoh perintis kemerdekaan Indonesia menyampaikan konsep dasar negara pada sidang BPUPKI.

Sidang BPUPKI yang pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945.

Tokoh-tokoh yang mengemukakan konsep dasar negara, yaitu Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Karena memiliki visi yang sama dari para perintis kemerdekaan Indonesia, maka terbentuklah konsep dasar negara.

Konsep dasar negara yang diusulkan oleh ketiga tokoh tersebut kemudian disatukan oleh Panitia Sembilan menjadi Pancasila yang kita anut sekarang ini.

Baca Juga: Peta Pemikiran Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara serta Persamaan dan Perbedaan Pemikirannya

Kaitan Agama dan Negara dalam Penentuan Dasar Negara

Dalam proses penyusunan dasar negara Indonesia, terdapat beberapa perbedaan pandangan di antara beberapa kelompok.

Salah satu perbedaan tersebut adalah mengenai hubungan antara agama dan negara.

Kelompok nasionalis sekuler beranggapan, agama adalah urusan pribadi yang berkaitan dengan kebenaran mutlak dan kesucian.

Sedangkan negara adalah urusan dunia dan masyarakat.

Oleh karena itu, agama dan negara memiliki ranah yang terpisah.

Di samping itu, Indonesia merupakan negara yang majemuk dengan beragam agama dan kepercayaan.

Untuk itu, negara hanya memerlukan dasar yang dapat mengakomodasi keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia.

Dengan demikian, hubungan antara agama dan negara dalam menetapkan dasar negara adalah sesuatu yang harus saling mendukung sesuai dengan kondisi agama dan kepercayaan di Indonesia.

Dari artikel ini, kita dapat melihat bagaimana peta pemikiran beserta argumentasi pendiri bangsa tentang hubungan agama dan negara sangat beragam dan dinamis. Namun, di balik perbedaan tersebut, terdapat semangat persatuan dan kesepakatan yang mengantarkan kita kepada dasar negara yang berlaku hingga sekarang, yaitu Pancasila.

Baca Juga: Memaknai Proses Perancangan dan Isi dari Rumusan Dasar Negara yang Bernama Mukadimah Hukum Dasar atau Piagam Jakarta

Artikel Terkait