Intisari-online.com - Dalam soal PKN Kelas X Halaman 152-153 memuat soal berjudul "Apa kesepakatan tentang dasar negara yang dihasilkan dari anggota BPUPKI yang memiliki keragaman latar belakang agama dan budaya?"
Nah, dari soal di atas kali ini Intisari Online akan mencoba membantu memberikan jawaban dari pertanyaan di atas.
Jawaban:
Pada sidang pertama BPUPK yang berlangsung dari 29 Mei sampai 1 Juni 1945.
Ada tiga pembicara yang mengemukakan pendapat terkait perumusan dasar negara, yaitu Mohammad Yamin, Soekarno, dan Abikusno Tjokrosujoso.
1. Mohammad Yamin mengusulkan lima dasar negara, yaitu nasionalisme, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan.
2. Soekarno mengusulkan lima sila yang kemudian dikenal sebagai Pancasila.
Yaitu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Abikusno Tjokrosujoso mengusulkan tiga dasar negara, yaitu nasionalisme Indonesia, Islam sebagai agama negara, dan demokrasi rakyat.
4. Paparan dari ketiga tokoh tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Oleh karena itu, dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas menyempurnakan rumusan dasar negara.
Baca Juga: Bagaimana Pendapatmu Tentang Banyaknya Kasus Kekerasan yang Terjadi Kepada Kelompok Minoritas
5. Setelah berdiskusi cukup alot, akhirnya pada 22 Juni 1945, kepada para anggota BPUPK, Panitia Sembilan mengumumkan kesepakatan yang dihasilkan pertemuan itu.
Hasilnya adalah Piagam Jakarta atau Jakarta Charter, yang nantinya menjadi rumusan untuk dasar negara34.
6. Piagam Jakarta terdiri dari pembukaan dan batang tubuh. Pembukaan berisi tujuh kalimat yang menyatakan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.
Batang tubuh berisi lima sila yang sama dengan usulan Soekarno, namun dengan tambahan kata-kata "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" pada sila pertama.
7. Piagam Jakarta kemudian disetujui oleh seluruh anggota BPUPK sebagai dasar negara Indonesia.