Berubah jadi Lembaga Pemilihan Umum
Lembaga Pemilihan Umum dibentuk pada masa Presiden Soeharto, tepatnya pada 1970.
Lembaga ini dibentuk sebagai badan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia.
LPU terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970.
Yang ditunjuk sebagai ketua LPU adalah Menteri Dalam Negeri dengan keanggotaan yang terdiri atas Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Sekretariat Umum LPU dan Badan Perbekalan dan Perhubungan.
Untuk menyambut Pemilu 1999, LPU yang dibentuk di era Soeharto ditransformasi menjadi Komisi Pemilihan Umum alias KPU.
Transformasi ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999.
Transformasi LPU menjadi KPU dengan memperkuat peran, fungsi dan struktur organisasi menjelang pemilihan umum (Pemilu) 1999.
Keanggotaan KPU pertama diisi wakil-wakil pemerintah dan wakil-wakil peserta (partai politik) Pemilu 1999 serta tokoh-tokoh masyarakat.
Jumlah total anggota KPU sebanyak 53 orang dan dilantik oleh Presiden BJ Habibie.
Pembentukan KPU ini mengingat desakan masyarakat yang menuntut pemerintahan yang demokratis.
Sebab kepemerintahan dan lembaga-lembaga lain adalah produk Pemilu 1997 era orde baru yang sudah tidak lagi dipercaya oleh rakyat Indonesia.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR