Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi bertanggung jawab kepada Presiden.
Pembentukan tim seleksi anggota KPU ini berdasarkan Keppres No. 67 Tahun 2002 untuk membentuk kepengurusan KPU dalam menghadapi Pemilu 2004.
Pemilu 2004 menghasilkan pasangan calon Susilo Bambang Yudhoyono dan HM Yusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI ke-5.
Susilo Bambang Yudhoyono memenangkan dua kali tahapan Pemilu Presiden pada 2009 bersama Boediono sebagai Wakil Presiden.
Pembentukan kepengurusan KPU periode 2007-2012 berdasarkan Keppres No. 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Seleksi Keanggotaan KPU.
Bertujuan untuk menghadapi Pemilu 2009.
Kemudian, KPU periode 2007-2012 ini dibentuk berdasarkan Keppres No. 101/P/2007 yang berisikan 7 orang anggota.
KPU yang ketiga ini dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Oktober 2012.
Selanjutnya, Presiden ke-6 RI tersebut mengeluarkan Keppres No. 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 2 Desember 2011.
Tim seleksi berjumlah 8 orang dari kalangan akademisi dan tokoh.
Bertugas membantu Presiden untuk menetapkan calon Anggota KPU dan calon Anggota Bawaslu yang akan diajukan kepada DPR.
Pembentukan tim seleksi ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan UU No. 15 Tahun 2011 dan UU sebelumnya pasca perbaikan tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik 7 anggota KPU bersama 5 anggota Bawaslu pada 12 April 2012.
Bertujuan untuk menghadapi Pemilu 2014.
Pelantikan anggota KPU periode 2012-2017 ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/tahun 2012, sedangkan pelantikan anggota Bawaslu melalui Keppres Nomor 35/P/tahun 2012.
Dikutip dari Kompas.com (11/04/2017), Presiden Joko Widodo melantik 7 orang sebagai komisioner KPU pada 11 April 2017 berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2017.
KPU ini disiapkan untuk menghadapi Pemilu 2019.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR