Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 37,8 triliun.
Dalam kasus ini, mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono telah divonis 12 tahun penjara.
Sayangnya, mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno yang divonis 16 tahun penjara kini masih berstatus buron.
1) Kasus penyerobotan lahan di Riau
Kasu ini menyeret PT Duta Palma Group dan pemiliknya Surya Darmadi serta mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1998-2008, Raja Thamsir Rachman.
Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group.
Surya Darmadi kemudian mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
Kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. Jumlah ini nyaris menyamai anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dipimpin Nadiem Makarim pada 2023, yaitu Rp80,22 triliun.
Baca Juga: Hoegeng Iman Santoso, Sosok Jenderal Polisi Jujur yang Hidup Sederhana di Tengah Korupsi
KOMENTAR