4) Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Ini adalah salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun rupiah.
Jiwasraya menjadi sorotan setelah gagal bayar polis kepada nasabah sebesar Rp12,4 triliun rupiah. Total utang perusahaan asuransi itu diperkirakan mencapai Rp49,6 triliun.
Jiwasraya melakukan investasi di instrumen saham dan reksa dana berjangka panjang yang fluktuatif dan tidak bisa ditebus setiap saat karena menimbulkan kerugian.
Namun, kepada nasabah, Jiwasraya berjanji polisnya bisa ditebus setiap tahun.
3) Kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)
Jumlah kerugian kasus dugaan pengelolaan dana investasi periode 2012 sampai 2019 ini mencapai Rp23,74 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
Para tersangka bersepakat dengan pihak di luar Asabri untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.
Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny dan Lukman serta merugikan investasi Asabri.
Baca Juga: Cara Majapahit Bereskan Mafia Pajak dan Koruptor, Ada yang Disula Seperti babi
2) Kasus PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI)
KOMENTAR