Selain itu, zakat juga membagi rasa bahagia dan kemenangan di hari raya agar dapat dirasakan semua orang termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Dalil yang menjadi dasar kewajiban zakat fitrah adalah hadits dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat Fithr (fitrah) satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada budak atau yang merdeka, laki-laki atau perempuan anak kecil ataupun dewasa dari kaum muslimin dan Beliau menyuruh untuk dibayar sebelum manusia keluar untuk salat Id.” (HR. Bukhari Kitab Zakat 3:367 no. 1503 dari hadis Ibnu Umar).
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Menurut Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Mereka adalah:
1) Fakir: orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sama sekali, atau memiliki pekerjaan tapi penghasilannya kurang dari separuh kebutuhan harian.
2) Miskin: orang yang bekerja atau memiliki pekerjaan tapi penghasilannya hanya cukup menutupi separuh kebutuhan harian.
3) Amil: orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4) Muallaf: orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya condong kepada Islam.
5) Hamba sahaya: orang yang ingin memerdekakan diri dari perbudakan.
6) Gharim: orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau membela agama Islam.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Adik Laki-laki dan Orang Lain yang Diwakilkan
KOMENTAR