Intisari-Online.com -Zakat maal adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu.
Zakat ini dikeluarkan dari harta atau kekayaan seseorang yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (periode satu tahun).
Namun, tidak semua harta atau kekayaan wajib dizakati. Ada syarat-syarat barang yang wajib untuk dizakati.
Artikel ini akan membahas syarat-syarat barang yang wajib dizakati dalam zakat maal.
Zakat Maal
Melansir Baznas.go.id, tujuan dari zakat maal adalah untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, orang yang berhutang, dan lain-lain.
Selain itu, zakat maal juga dapat digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan masjid atau sekolah.
Pembayaran zakat maal dapat dilakukan dalam bentuk uang tunai atau barang yang setara nilainya.
Lembaga zakat yang telah ditunjuk oleh pemerintah juga dapat menerima pembayaran zakat maal.
Dengan menunaikan kewajiban zakat maal, seorang Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agamanya, tetapi juga membantu sesama dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Adik Laki-laki dan Orang Lain yang Diwakilkan
Syarat-syarat Barang yang Wajib Dizakati
BerdasarkanPeraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, berikut ini adalah penjelasan dari masing-masing syarat harta yang dikenakan zakat maal:
1. Harta tersebut harus dimiliki secara sah dan halal
Ini berarti bahwa harta atau kekayaan yang dikenakan zakat maal harus diperoleh dengan cara yang sah dan halal menurut syariat Islam.
Harta yang diperoleh dengan cara yang tidak sah atau tidak halal, seperti hasil korupsi atau penipuan, tidak wajib dizakati.
2. Harta tersebut harus tumbuh dan berkembang
Ini berarti bahwa harta atau kekayaan yang dikenakan zakat maal harus memiliki potensi untuk tumbuh dan berkembang.
Contoh harta yang tumbuh dan berkembang adalah uang yang diinvestasikan atau hewan ternak yang berkembang biak.
3. Harta tersebut harus mencapai nisab
Nisab adalah batas minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib dizakati. Jika jumlah harta seseorang belum mencapai nisab, maka ia tidak wajib menunaikan zakat maal.
Nisab untuk zakat maal adalah setara dengan harga 85 gram emas atau 595 gram perak.
Baca Juga: Kisah Presiden Soekarno Butuh Uang untuk Zakat Fitrah, Sampai Rela Lelang Peci Kuda Mas
4. Harta tersebut harus melebihi kebutuhan pokok
Ini berarti bahwa harta atau kekayaan yang dikenakan zakat maal harus melebihi kebutuhan pokok pemiliknya.
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelestarian hidup, seperti sandang, pangan, dan papan.
5. Harta tersebut harus telah mencapai haul
Haul adalah periode satu tahun sejak harta tersebut mencapai nisab. Jika harta seseorang telah mencapai nisab tetapi belum mencapai haul, maka ia belum wajib menunaikan zakat maal.
Demikian penjelasan tentangsyarat-syarat barang yang wajib dizakati dalam zakat maal. Semoga membantu.
Baca Juga: Zakat Fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg? Ini yang Sesuai Sunah Rasul!