Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah 2023 dengan Uang Tunai?

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Penulis

Begini hukum membayar zakat fitrah menggunakan uang tuani alih-alih bahan makanan pokok.
Begini hukum membayar zakat fitrah menggunakan uang tuani alih-alih bahan makanan pokok.

Menurut sebagian ulama dari madzhab Hanafi, membayar zakat fitrah dengan uang tunai adalah boleh.

Intisari-Online.com -Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang hidup pada bulan Ramadan dan Syawal.

Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan hati, jiwa, dan diri dari dosa-dosa yang mungkin dilakukan selama berpuasa.

Selain itu, zakat fitrah juga bermanfaat untuk membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Zakat fitrah yang dikeluarkan biasanya berupa makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, atau lainnya.

Namun, ada juga sebagian orang yang membayar zakat fitrah dengan uang tunai. Lantas, bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah dengan uang tunai?

Menurut sebagian ulama dari madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, membayar zakat fitrah dengan uang tunai adalah tidak sah.

Hal ini karena Rasulullah SAW telah menetapkan zakat fitrah berupa makanan pokok.

Selain itu, membayar zakat fitrah dengan uang tunai juga dapat mengurangi manfaatnya bagi fakir miskin yang membutuhkan makanan pada hari raya Idul Fitri.

Namun, menurut sebagian ulama dari madzhab Hanafi, membayar zakat fitrah dengan uang tunai adalah boleh.

Hal ini karena mereka berpendapat bahwa uang tunai memiliki nilai yang sama atau bahkan lebih tinggi dari makanan pokok.

Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa fakir miskin saat ini mungkin lebih membutuhkan uang daripada makanan.

Oleh karena itu, hukum membayar zakat fitrah dengan uang tunai adalah khilafiyah atau perbedaan pendapat di antara ulama.

Bagi yang ingin mengikuti madzhab Syafi’i, Maliki, atau Hanbali, maka sebaiknya membayar zakat fitrah dengan makanan pokok sesuai dengan ketentuan syariat.

Bagi yang ingin mengikuti madzhab Hanafi, maka boleh membayar zakat fitrah dengan uang tunai sesuai dengan harga makanan pokok di daerahnya.

Adapun besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa.

Jika menggunakan uang tunai, maka harus disesuaikan dengan harga pasar makanan pokok tersebut.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah untuk tahun 2023 adalah Rp 45.000 per jiwa.

Artikel Terkait