Begini Cara Menyalurkan Zakat Fitrah Berbentuk Uang Melalui BAZNAS

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Baznas dan MUI sudah menentukan besaran zakat fitrah masing-masing tempat untuk Ramadan tahun ini.
Baznas dan MUI sudah menentukan besaran zakat fitrah masing-masing tempat untuk Ramadan tahun ini.

Intisari-Online.com -Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang merdeka dan mampu di bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan jiwa, mensucikan diri, dan berbagi kebahagiaan dengan orang-orang yang kurang mampu.

Zakat fitrah biasanya dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Namun, di era digital seperti sekarang ini, banyak orang yang lebih memilih untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang.

Hal ini karena lebih praktis dan mudah.

Salah satu cara untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang adalah dengan menggunakan layanan online dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

BAZNAS adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah pada tingkat nasional.

BAZNAS menyediakan berbagai platform pembayaran digital untuk memudahkan masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah secara online.

Berikut adalah langkah-langkah pembayaran zakat fitrah secara online di website.

- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat;

- Pilih jenis dana dan jenis Zakat Fitrah;

- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.

Pemilihan jumlah jiwa akan memengaruhi nominal zakat secara otomatis;

- Lengkapi data pribadi termasuk nama lengkap, nomor handphone yang terhubung dengan WhatsApp, dan email yang masih aktif;

- Pilih "Lanjut ke Pembayaran"

- Pilih metode pembayaran;

- Lafalkan niat zakat fitrah seperti yang tercantum pada laman pembayaran zakat

- Jika sudah lakukan pembayaran dengan menekan tombol "Bayar"

- Terima Bukti Setor Zakat (BSZ), laporan penyaluran, info layanan melalui email dan WhatsApp.

Metode pembayaran yang tersedia di website BAZNAS cukup lengkap, meliputi online payment (Gopay, OVO, LinkAja, Dana, Shopee Pay), pembayaran di mini market (Indomaret dan I.saku), bill payment (Bank Mandiri), hingga transfer melalui virtual account di bank swasta dan himbara.

Selain itu, saat ini BAZNAS juga menerima pembayaran melalui akun Paypal serta Kartu Kredit.

Dengan melalui layanan online dari BAZNAS, Anda bisa menyalurkan zakat fitrah mandiri tanpa perantara panitia zakat.

Hal ini tentu lebih efisien dan aman.

Selain itu, Anda juga bisa memastikan bahwa zakat fitrah Anda disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai syariat.

Artikel Terkait