Intisari-Online.com -Zakat fitrah adalah salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan di bulan Ramadhan oleh setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
Namun, terkadang masih ada kebingungan mengenai berapa banyak zakat fitrah yang harus dikeluarkan.
Ada yang mengatakan 2,5 kg beras per orang, sementara yang lain mengatakan 2,7 kg beras per orang.
Lalu, mana yang benar?
Artikel ini akan membahas perbedaan antara zakat fitrah 2,5 kg dan 2,7 kg serta mana yang lebih sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Apa Itu Zakat Fitrah?
Zakat fitrah adalah salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan di bulan Ramadhan oleh setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
Melansir Baznas.go.id, Zakat sendiri telah menjadi salah satu bagian dari rukun islam yang ke-4.
Oleh karena itu, Islam mewajibkan zakat untuk menjadi salah satu pilar agama.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah 2,5 Kg Atau 2,7 Kg? Begini Penjelasan Selengkapnya
Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah?
Menurut zakat.or.id, Zakat fitrah boleh dibayarkan selama bulan Ramadhan. Dalam arti, sejak tanggal 1 Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan.
Namun waktu yang afdhal untuk membayar zakat fitrah adalah pada akhir puasa Ramadhan dan paling lambat sebelum shalat Ied dilaksanakan.
Jika zakat fitrah tersebut dibayarkan pada saat Hari Raya Idul Fitri setelah dilaksanakannya shalat Ied maka zakat fitrah tersebut berubah menjadi shadaqah biasa.
Apa manfaat zakat fitrah?
Terdapat banyak sekali manfaat dari menunaikan zakat fitrah, di antaranya:
1. Membersihkan dari kekurangan yang terjadi pada ibadah puasa Ramadhan.
2. Mencukupi makanan bagi orang yang kekurangan.
3. Berbuat baik kepada orang-orang miskin.
4. Mencukupi orang-orang miskin agar tidak meminta-minta di hari-hari Idul Fitri dan merasakan kegembiraan dan kebahagiaan bersama orang-orang mampu.
5. Bentuk rasa syukur atas nikmat Allah.
Baca Juga: Begini Cara Menyalurkan Zakat Fitrah Berbentuk Uang Melalui BAZNAS
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Baznas.go.id, laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, menyatakan bahwa zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara itu, SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya menetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Lalu, bagaimana dengan zakat fitrah 2,7 kg? Jumlah ini tentu saja boleh karena sesuai dengan fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.
Fatwa ini didasarkan pada hasil penelitian yang menunjukkan bahwa beras sya’ir yang dikonsumsi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat memiliki berat lebih ringan dari beras yang umum dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia saat ini.
Oleh karena itu, untuk mencapai satu sha’ beras sya’ir, diperlukan 2,7 kg beras yang umum dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia saat ini.
Mana yang Lebih Tepat? Zakat Fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg?
Zakat fitrah 2,5 kg masih sah dan tidak dosa bagi yang sudah terbiasa membayarnya.
Namun, zakat fitrah 2,5 kg kurang sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam daripada zakat fitrah 2,7 kg.
Oleh karena itu, lebih baik jika meningkatkan zakat fitrah menjadi 2,7 kg beras per orang atau seharga beras 2,7 kg dalam bentuk uang tunai.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah: Dari Pengertian, Tata Cara, Doa, Hingga Maknanya