Intisari-Online.com -Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayar sejumlah bahan makanan pokok kepada orang-orang yang berhak menerimanya menjelang Idul Fitri.
Namun, seringkali kita menemukan perbedaan ukuran zakat fitrah yang harus dibayarkan di berbagai daerah atau lembaga: zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg?
Maklum, memang ada yang menetapkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras per orang, ada juga yang menetapkan 2,7 kg beras per orang.
Apa alasan di balik perbedaan ukuran ini? Dan mana yang lebih sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?
Dasar Hukum Zakat Fitrah
Dalam Islam, dasar hukum zakat fitrah adalah hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Salah satunya adalah hadits dari Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhuma, beliau mengatakan:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim" (HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 2330)
Dari hadits ini kita dapat mengetahui bahwa ukuran zakat fitrah adalah satu sha' bahan makanan pokok.
Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah 2,5 Kg Atau 2,7 Kg? Begini Penjelasan Selengkapnya
Sha' adalah satuan takaran (volume) dan bukan satuan timbangan (berat).
Menurut Kementerian Agama RI, satu sha' setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras.
Jadi, dasar hukum zakat fitrah 2,5 kg beras per orang adalah hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Alasan Zakat Fitrah 2,7 Kg Beras Per Orang
Lalu, mengapa ada beberapa daerah atau lembaga yang menetapkan zakat fitrah sebesar 2,7 kg beras per orang? Apakah ada dasar hukumnya juga?
Salah satu contoh daerah yang menetapkan zakat fitrah 2,7 kg beras per orang adalah Kota Solo.
Menurut Ketua Baznas Solo, Muhamad Qoyim, penetapan zakat fitrah 2,7 kg beras per orang adalah hasil kesepakatan antara Baznas, Kemenag, dan Pemkot Solo.
Alasannya adalah agar penerima zakat fitrah bisa mendapatkan manfaat lebih dari beras yang diberikan.
Selain itu, berdasarkan penimbangan ulang, beras kemasan 5 kg ternyata isinya tidak tepat 5 kg.
Jadi, alasan zakat fitrah 2,7 kg beras per orang adalah pertimbangan kemaslahatan dan kehati-hatian dalam menghitung ukuran zakat fitrah.
Namun, hal ini bukan berarti mengubah dasar hukum zakat fitrah yang tetap satu sha’ bahan makanan pokok.
Baca Juga: Memasuki Hari Terakhir Ramadhan, Ini Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Zakat fitrah 2,7 kg beras per orang hanyalah penyempurnaan dari zakat fitrah 2,5 kg beras per orang.
Kesimpulan
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayar sejumlah bahan makanan pokok kepada orang-orang yang berhak menerimanya menjelang Idul Fitri.
Ukuran zakat fitrah adalah satu sha’ bahan makanan pokok yang setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras per orang.
Namun, ada beberapa daerah atau lembaga yang menetapkan zakat fitrah sebesar 2,7 kg beras per orang dengan alasan kemaslahatan dan kehati-hatian dalam menghitung ukuran zakat fitrah.
Hal ini bukan berarti mengubah dasar hukum zakat fitrah yang tetap satu sha’ bahan makanan pokok.
Jadi, zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg? Pada intinya, zakat fitrah 2,7 kg beras per orang hanyalah penyempurnaan dari zakat fitrah 2,5 kg beras per orang.
Baca Juga: Hukumnya Wajib, Memang Zakat Fitrah Disebut Juga Dengan Zakat Apa?
Trivia
Berikut ini beberapa pertanyaan yang masih kerap muncul terkait ketentuan zakat fitrah:
1) Apakah boleh membayar Zakat Fitrah 2,7 kg?
Zakat fitrah 2,7 kg adalah zakat fitrah yang sesuai dengan fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.
Fatwa ini berdasarkan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa beras sya'ir yang dikonsumsi oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat memiliki berat lebih ringan dari beras yang umum dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia saat ini.
Untuk mencapai satu sha' beras sya'ir, diperlukan 2,7 kg beras yang umum dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia saat ini.
2) Bagaimana dengan Zakat Fitrah 2,5 kg?
Zakat fitrah 2,5 kg adalah zakat fitrah yang biasa dibayarkan oleh sebagian masyarakat Indonesia sebelum adanya fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.
Tentu saja zakat fitrah 2,5 kg masih sah dan tidak dosa bagi yang sudah terbiasa membayarnya.
Namun, zakat fitrah 2,5 kg kurang sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam daripada zakat fitrah 2,7 kg.
Oleh karena itu, lebih baik jika meningkatkan zakat fitrah menjadi 2,7 kg beras per orang atau seharga beras 2,7 kg dalam bentuk uang tunai.
3) Apakah sah Zakat Fitrah 3 kg beras?
Zakat fitrah 3 kg beras adalah zakat fitrah yang melebihi ukuran yang ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para ulama.
Oleh karena itu, zakat fitrah 3 kg beras tidak sah jika dimaksudkan sebagai pengganti zakat fitrah 2,7 kg beras.
Hal ini karena zakat fitrah harus sesuai dengan ukuran yang ditetapkan oleh syariat.
Jika seseorang ingin menambahkan lebih dari 2,7 kg beras, maka itu bukan termasuk zakat fitrah, melainkan sedekah atau infak.