Bayar Zakat Fitrah 2,5 Kg Atau 2,7 Kg? Begini Penjelasan Selengkapnya

Mentari DP

Editor

Zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg?
Zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg?

Intisari-Online.com - Berapa zakat fitrah yang harus dibayarkan? Apakahzakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg?

Mungkin masih banyak orang yang belum tahu berapazakat fitrah yang harus dibayarkan antarazakat fitrah2,5 kg atau 2,7 kg.

Ini karena masih sering ditemukan berbagai perbedaan saat ingin membayar zakat fitrah.

Nah, apa yang benar?

Dilansir darikompas.tv pada Kamis (14/4/2022), zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap umat Muslim di seluruh dunia.

Dan zakat fitrah bisa dibayarkan dalam wujud berupa beras atau uang tunai.

Umumnya, zakat fitrahdikeluarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dalam sebuah haditsdikeluarkan menjelang Idul Fitri, dia mengatakan:

Sebuah hadits dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan,

"Dulu kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju atau stu sha’ anggur.” (HR. Bukhari 1506 & Muslim 2330)

Nah, dalam hadits itu disebutkan dengan tegas bahwakadar zakat fitrah adalah satusha’bahan makanan.

Sha’ sendiri ialah ukuran takaran dan bukanlah timbangan.

Dan ukuran takaransha’yangberlaku di zaman Nabishallallahu ‘alaihi wa sallamadalahsha’masyarakat Madinah yang setara dengan 4mud.

Dengan catatan, satumudadalah ukuran satu cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan.

Oleh karenanya bisa kita lihat bahwasatusha’adalah empat kali dari cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan.

Akan tetapi sulit untuk menyetarakan ukuran takaransha’ ke dalamukuran berat.

Ini karena nilai beratsatusha’tersebut berbeda-beda, tergantung bagaimana berat jenis benda yang ditakar.

Sebagai contoh, satusha’ beras tidak akan sama dengansatusha’ tepung.

Dengan begitu, ukuran zakat fitrah yang ideal adalahberdasarkan takaran. Bukanlah berdasarkan timbangan.

Anda masih bingung? Tenang.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional melalui laman resminya,baznas.go.id, zakat fitrah yang harus dibayarkan adalahberas atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Sementara berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Baca Juga: Ngeri, Ini Akibat Orang yang Tidak Mau Mengeluarkan Zakat Fitrah

Bolehkah Zakat Fitrah 2,7 kg?

Zakat fitrah 2,7 kg adalah zakat fitrah yang sesuai dengan fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.

Fatwa ini berdasarkan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa beras sya'ir yang dikonsumsi oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat memiliki berat lebih ringan dari beras yang umum dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia saat ini.

Oleh karena itu, untuk mencapai satu sha' beras sya'ir, diperlukan 2,7 kg beras yang umum dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia saat ini.

Apakah Zakat Fitrah 2,5 kg?

Zakat fitrah 2,5 kg adalah zakat fitrah yang biasa dibayarkan oleh sebagian masyarakat Indonesia sebelum adanya fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.

Zakat fitrah 2,5 kg masih sah dan tidak dosa bagi yang sudah terbiasa membayarnya.

Namun, zakat fitrah 2,5 kg kurang sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam daripada zakat fitrah 2,7 kg.

Oleh karena itu, lebih baik jika meningkatkan zakat fitrah menjadi 2,7 kg beras per orang atau seharga beras 2,7 kg dalam bentuk uang tunai.

Zakat Fitrah 3 kg beras sah atau tidak?

Zakat fitrah 3 kg beras adalah zakat fitrah yang melebihi ukuran yang ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para ulama.

Zakat fitrah 3 kg beras tidak sah jika dimaksudkan sebagai pengganti zakat fitrah 2,7 kg beras.

Hal ini karena zakat fitrah harus sesuai dengan ukuran yang ditetapkan oleh syariat.

Jika seseorang ingin menambahkan lebih dari 2,7 kg beras, maka itu bukan termasuk zakat fitrah, melainkan sedekah atau infak.

Artikel Terkait