Sementara di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan bahwa pihaknya belum memutuskan langkah yang bakal ditempuh terkait vonis AG yang lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
"Putusan hakim memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Untuk itu, kami, jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir," ujar Syarief di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Syarief menyatakan, Kejari Jakarta Selatan setidaknya memiliki waktu tujuh hari sebelum menentukan sikap.
Jaksa bakal mempelajari berkas putusan yang dibacakan oleh Hakim Sri.
Setelah menganalisa dan menelaah putusan dengan baik, jaksa baru menyatakan sikap apakah akan banding atau tidak terhadap putusan hakim.
"Yang pertama kami akan melihat pertimbangan-pertimbangan yang diambil oleh hakim, hal apa yang meringankan dan hal apa yang memberatkan. Sikap penasihat hukum juga menjadi pertimbangan kami untuk banding," ungkap Syarief.
Di lain sisi, AG yang bukan pelaku utama diakui Syarief turut menjadi pertimbangan jaksa dalam mengajukan banding.
"Intinya pertimbangan berasal dari seluruh aspek. Jadi bukan cuma satu. Jadi tunggu saja satu pekan lagi," imbuh dia.
Kita tahu, pada 20 Februari 2023, Mari Dandy, ditemani oleh AG, menganiaya korban David di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Keduanya juga akan segera menjalani persidangan.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR