Secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, AG divonis 3,5 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan JPU.
Intisari-Online.com - Kasus penganiayaan terhadap David Ozora memasuki babak baru.
AG (15) dinilai secara sahy dan meyakinkan bersalah terlibat dalam penganiayaan berencana yang melibatkan Mario Dandy itu.
Atas perbuatannya, AG divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Vonis itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang vonis yang digelar Senin (10/4/2023) sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)."
Yang memberatkan hukuman AG adalah kondisi David yang sampai saat ini masih terkapar di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Meski begitu, ada setidaknya tiga hal yang meringankan hukuman AG sehingga cuma divonis 3,5 tahun.
Menurut Sri, pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
Alasan kedua, AG disebut menyesali perbuatan yang dilakukan.
Ketiga, AG mempunyai orangtua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR