Korban penganiyaan Mario Dandy, David Ozora, ditawari Kejaksaan Tinggi Jakarta damai alias restorative justice dengan AG. Apa syarat RJ?
Intisari-Online.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani baru saja menjenguk David Ozora di rumah sakit Mayapada, Kamis (16/3).
Dalam kunjungannya itu, Kejati ternyata menawari pihak David berdamai dengan AG.
Dalam istilah pidana, proses ini dikenal sebagai restorative justice (RJ).
RJ adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.
"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," kata Reda, dilansir Kompas.com.
RJ masih bisa dilakukan meskipun pelaku penganiayaan sedang ditahan dan dalam proses hukum.
Kita tahu, polisi telah menetapkan tiga pelaku penganiayaan David hingga koma.
Mereka adalah Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.
Nah, RJ ini khusus ditawarkan ke pelaku AG.
Meski menawarkan RJ, Reda mengaku tidak memaksa.
Dia mengaku tetap memberikan keleluasaan kepada keluarga korban untuk menjawab tawaran tersebut.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR