Dihajar Sampai Koma Oleh Mario Dandy, David Malah Ditawari Berdamai Dengan AG Oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Korban penganiyaan Mario Dandy, David Ozora, ditawari Kejaksaan Tinggi Jakarta damai alias restorative justice dengan AG. Apa syarat RJ?
Korban penganiyaan Mario Dandy, David Ozora, ditawari Kejaksaan Tinggi Jakarta damai alias restorative justice dengan AG. Apa syarat RJ?

Korban penganiyaan Mario Dandy, David Ozora, ditawari Kejaksaan Tinggi Jakarta damai alias restorative justice dengan AG. Apa syarat RJ?

Intisari-Online.com -Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani baru saja menjenguk David Ozora di rumah sakit Mayapada, Kamis (16/3).

Dalam kunjungannya itu, Kejati ternyata menawari pihak David berdamai dengan AG.

Dalam istilah pidana, proses ini dikenal sebagai restorative justice (RJ).

RJ adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," kata Reda, dilansir Kompas.com.

RJ masih bisa dilakukan meskipun pelaku penganiayaan sedang ditahan dan dalam proses hukum.

Kita tahu, polisi telah menetapkan tiga pelaku penganiayaan David hingga koma.

Mereka adalah Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.

Nah, RJ ini khusus ditawarkan ke pelaku AG.

Meski menawarkan RJ, Reda mengaku tidak memaksa.

Dia mengaku tetap memberikan keleluasaan kepada keluarga korban untuk menjawab tawaran tersebut.

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus," kata Reda.

"Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini."

Tapi, lanjut Reda, "Jikasalah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan."

Seperti disebut di awal, David dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Menurut pengakuannya, Mario marah setelahmendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Nah, Shane inilah yang didugamemprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Syarat restorative justice

Seperti disinggung di awal,restorative justice merupakan suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan pada pemulihan hubungan yang terganggu atau rusak akibat suatu tindakan atau kejadian yang merugikan, baik itu tindakan kriminal maupun permasalahan di luar ranah hukum.

Beberapa syarat restorative justice antara lain:

1. Kesediaan pihak yang terlibat:

Proses restorative justice harus dilakukan secara sukarela dan setiap pihak harus bersedia mengikuti proses restorative justice.

2. Adanya pengakuan dan pertanggungjawaban:

Pihak yang melakukan tindakan yang merugikan harus mengakui perbuatannya dan bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

3. Fokus pada pemulihan dan rekonsiliasi:

Restorative justice bertujuan untuk memulihkan hubungan yang terganggu atau rusak antara pihak yang terlibat, sehingga pemulihan dan rekonsiliasi menjadi fokus utama dalam proses ini.

4. Keterbukaan dan kejujuran:

Pihak yang terlibat harus bersikap terbuka dan jujur dalam proses restorative justice, sehingga proses ini dapat berjalan dengan lancar dan berhasil mencapai tujuannya.

5. Melibatkan komunitas:

Restorative justice melibatkan komunitas dalam prosesnya, sehingga masyarakat dapat menjadi pengawas dan dukungan dalam proses pemulihan dan rekonsiliasi.

6. Adanya kesepakatan bersama:

Setelah proses restorative justice dilakukan, pihak yang terlibat harus mencapai kesepakatan bersama mengenai langkah-langkah yang harus diambil untuk memulihkan hubungan yang terganggu atau rusak.

7. Menekankan pada pemulihan dan pencegahan:

Restorative justice tidak hanya berfokus pada pemulihan hubungan yang terganggu atau rusak, namun juga menekankan pada pencegahan terjadinya tindakan atau kejadian yang merugikan di masa yang akan datang.

Artikel Terkait