Tapi sepertinya pihak D masih belum puas dengan keputusan hakim.
Keluarga D meminta jaksa untuk melakukan banding terkait vonis yang diterima AG.
Karena mereka menilai, vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu empat tahun penjara.
Oleh sebab itu, kuasa hukum D, Mellisa Anggraeni, meminta JPU melakukan upaya banding terhadap putusan hakim terhadap terdakwa AG.
"Kuasa hukum dan keluarga D menghargai keputusan hakim tunggal," katanya, dilansir Kompas.com.
"Namun, kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut."
Dia juga bilang, keluarga D meminta banding terhadap AG dilakukan agar yang bersangkutan mendapat hukuman penjara maksimal enam tahun.
Hal ini dikarenakan AG terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan D.
AG juga terbukti turut serta maupun bekerjasama menimbulkan penganiayaan berat.
"Terkait upaya hukum selanjutnya kami serahkan kepada jaksa penuntut umum," ucap Melissa.
Lebih lanjut, Mellisa mengatakan bahwa pihaknya berharap agar tidak ada lagi kejadian seperti yang dialami D.
"Kami berharap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban ditengah- tengah kehidupan bermasyarakat," tutur Mellisa.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR