Pajak-pajak ini diterapkan dengan sistem progresif, yaitu semakin besar pendapatan atau harta seseorang, semakin tinggi pula tarif pajak yang harus dibayarnya. Dengan demikian, raja Hayam Wuruk berusaha untuk mendorong distribusi pendapatan yang lebih merata dan adil di masyarakat.
c. Golongan orang asing
Golongan orang asing adalah mereka yang berasal dari luar wilayah kerajaan Majapahit, seperti pedagang atau pelancong dari Cina, India, Arab, Persia, dan sebagainya.
Golongan ini dikenakan pajak khusus yang disebut dengan pajak orang asing. Pajak ini bertujuan untuk melindungi usaha pribumi dari persaingan yang tidak sehat dan untuk mengendalikan arus barang masuk ke kerajaan.
Pajak orang asing dikenakan kepada mereka yang melakukan kegiatan usaha di wilayah kerajaan Majapahit. Besarnya pajak tergantung pada jenis barang dagangan dan lama tinggalnya di Jawa. Pajak orang asing ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Pajak orang asing tetap (pati), yaitu pajak yang dikenakan kepada orang asing yang menetap di Jawa selama lebih dari satu tahun. Pajak ini sebesar 10% dari nilai barang dagangannya.
- Pajak orang asing sementara (waktu), yaitu pajak yang dikenakan kepada orang asing yang tinggal di Jawa kurang dari satu tahun. Pajak ini sebesar 20% dari nilai barang dagangannya.
Dengan menerapkan pajak progresif yang adil dan cerdas, raja Hayam Wuruk berhasil menghindari krisis keuangan di kerajaannya.
Ia juga berhasil meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan rakyatnya. Pajak progresif menjadi salah satu bukti kemajuan peradaban dan perekonomian kerajaan Majapahit. *
Artikel ini dibuat dengan bantuan AI
Baca Juga: Kisah Tragis Gajah Mada Gagal Wujudkan Sumpah Palapa Hingga Berakhir di Pengasingan
Penulis | : | Yoyok Prima Maulana |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR