Raja Hayam Wuruk menerapkan pajak progresif dengan membedakan jenis dan besaran pajak berdasarkan status sosial dan ekonomi rakyatnya.
Ia membagi rakyatnya menjadi tiga kelompok besar, yaitu
a. Golongan Ningrat
Golongan ningrat adalah mereka yang memiliki kedudukan tinggi di kerajaan, seperti raja, permaisuri, putra-putri raja, menteri, pejabat, bangsawan, dan ksatria. Golongan ini tidak dikenakan pajak sama sekali, bahkan mendapatkan berbagai hak istimewa dan fasilitas dari kerajaan.
b. Golongan Wong Cilik
Golongan wong cilik adalah mereka yang merupakan rakyat jelata yang bekerja sebagai petani, nelayan, pedagang, pengrajin, buruh, dan sebagainya. Golongan ini dikenakan pajak sesuai dengan jenis usaha dan pendapatannya.
Pajak yang dikenakan kepada golongan ini antara lain adalah pajak tanah, pajak usaha, pajak profesi, dan pajak eksploitasi sumber daya alam.
Pajak tanah adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik tanah atau lahan pertanian. Besarnya pajak tergantung pada luas dan kualitas tanahnya.
Pajak usaha adalah pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha seperti pedagang dan pengrajin. Besarnya pajak tergantung pada jenis dan omzet usahanya.
Pajak profesi adalah pajak yang dikenakan kepada pekerja berdasarkan profesi atau keahliannya. Besarnya pajak tergantung pada tingkat pendidikan dan pengalamannya.
Pajak eksploitasi sumber daya alam adalah pajak yang dikenakan kepada mereka yang memanfaatkan sumber daya alam seperti hutan, tambang, perikanan, dan sebagainya.
Besarnya pajak tergantung pada jenis dan jumlah sumber daya alam yang dieksploitasi.
Penulis | : | Yoyok Prima Maulana |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR