1) Menentukan jenis makanan pokok yang akan dikeluarkan sebagai zakat fitrah.
Makanan pokok tersebut harus sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat, seperti beras, gandum, kurma, jagung, atau lainnya.
2) Menentukan jumlah makanan pokok yang akan dikeluarkan sebagai zakat fitrah.
Jumlah tersebut adalah sebanyak satu sha’ atau sekitar 3,1 liter atau 2,5 kg per orang.
Jumlah ini berlaku untuk diri sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungan, seperti istri, anak, orang tua, atau hamba sahaya.
3) Menyerahkan makanan pokok tersebut kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yaitu orang-orang miskin dan fakir yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Penyerahan ini bisa dilakukan secara langsung atau melalui perantara seperti amil zakat atau lembaga zakat.
Membaca niat zakat fitrah sebelum menyerahkan makanan pokok tersebut. Niat zakat fitrah adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَدَاءَ زَكَاةِ الْفِطْرِ لِوَجْهِ اللهِ تَعَالَى
Nawaitu adaa-a zakati al-fithri lillahi ta’ala
Artinya: Saya berniat membayar zakat fitrah karena Allah Ta’ala.
Baca Juga: Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg? Ini Alasan di Balik Perbedaan Ukuran yang Sering Ditemukan
KOMENTAR