Bak Kesetanan Hantam Warga yang Sudah Tak Berdaya, Oknum TNI di Depok Ternyata Punya Pangkat dan Gaji Segini

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Oknum TNI menganiaya pria di Toko Buah Mughi Barokah di kawasan Leuwinanggung, Tapos, Depok.
Oknum TNI menganiaya pria di Toko Buah Mughi Barokah di kawasan Leuwinanggung, Tapos, Depok.

Intisari-Online.com - Seorang berseragam TNI diketauhi telah menganiaya pria di Toko Buah Mughi Barokah di kawasan Leuwinanggung, Tapos, Depok, pada Selasa (28/2/2023).

Padahal, ada seseorang yang mencoba melerai penganiayaan.

Akan tetapi, oknum tersebut tetap menghajar korban yang sudah tak berdaya. Selain dipukul, korban pun juga ditendang.

Melansir Kompas.com, pelaku merupakan seorang anggota aktif TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Serka W.

Penganiayaan itu bermula ketika mobil yang dikemudikan Serka W ditabrak motor korban saat melintas di Jalan Akses Tol Cimanggis, Leuwinanggung, Depok. Serka W lantas mengejar korban dan tak lama kemudian terjadi penganiayaan di Toko Buah Mughi Barokah sekitar pukul 11.30 WIB.

Terlepas dari itu, Besaran gaji TNI, termasuk gaji TNI AD, telah beberapa kali mengalami kenaikan. Gaji terbaru TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Sebagaimana diberitakan kompas.com pada Rabu (10/3/2021), berikut ini besaran gaji TNI AD berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi: 1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD) - Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Baca Juga: Rela Ubek-ubek Tempat Kotor, 100 Polisi Hong Kong Berpakaian Hamzat Lengkap Cari Bagian Tubuh Abby Choi Ini

- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900. - Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900. - Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400. - Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500. - Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD) - Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600. - Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300. - Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700. - Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700. - Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Baca Juga: Tak Hanya Dakwah Islam, Ini Ajaran Meruwat Bumi dari Sunan Muria

- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100. 3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama) - Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600. - Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600. - Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi) Perwira Menengah atau Pamen - Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400. - Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300. - Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal) - Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800. - Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Baca Juga: Walau Punya Ribuan Selir, Siapa Sangka Kaisar China Justru Hati-Hati Saat Makan, Ini Dia Daftar Makanan Kaisar

- Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500. - Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400. Tunjangan kinerja TNI AD Besaran tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TNI AD, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama bagi ketiga matra TNI. Besaran tunjangan TNI diatur sesuai kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.Daftar tunjangan kinerja TNI AD: - KSAD: Rp 37.810.500 - Wakil KSAD: Rp 34.902.000 - Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000 - Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000 - Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000 - Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000 - Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000 - Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000 - Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000 - Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000 - Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000 - Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000 - Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000 - Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000 - Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

Baca Juga: Walau Punya Ribuan Selir, Siapa Sangka Kaisar China Justru Hati-Hati Saat Makan, Ini Dia Daftar Makanan Kaisar- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000 - Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000 - Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000 Sebagai simulasi, seseorang otomatis masuk dalam golongan kelas jabatan 1 jika diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua masa kerja 0 tahun. Contoh lainnya, seseorang masuk ke dalam golongan kelas jabatan 8 jika diterima sebagai perwira dengan pangkat kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun.Tunjangan lain prajurit TNI AD Selain tunjangan kinerja, prajurit TNI AD juga menerima tunjangan lain. Berikut ini tunjangan lain TNI AD: - Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI. - Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak. - Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

Baca Juga: Film The Ring: Kisah Cinta Tragis Samurai Jepang dengan Gadis Pelayan- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan. - Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari. - Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Baca Juga: Film The Ring: Kisah Cinta Tragis Samurai Jepang dengan Gadis Pelayan

(*)

Artikel Terkait