Terendus Lakukan Pencucian Uang Sejak 10 Tahun Lalu, Diduga Begini Cara Rafael Alun Lakukan 'Transaksi Haram'

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Laporan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.
Laporan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.

Intisari-online.com - Usai kasus Mario Dandy Satrio viral, kini giliran sang ayah Rafael Alun Trisambodo yang menjadi sorotan.

Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan pegawai perpajakan dengan gaya hidup mewah.

Bahkan diketahui, ia memiliki harta hingga Rp56 miliar yang kini masih dalam penyelidikan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menyebut ada indikasi Rafael Alun Trisambodo terlibat dalam kasus pencucian uang.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD, ketika dirinya melakukan kunjungan ke Rumah Sakit (RS) Mayapada, Selasa (28/2/23), untuk menjenguk korban penganiayaan D.

Mahfud MD mengatakan, Rafel terendus melakukan pencucian uang sejak 10 tahun silam.

Hal itu diperolehnya, saat ia masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

"Saya punya suratnya dari kejaksaan Agung 2012 dan dari PPATK sebenarnya 2013," katanya.

"Kemudian 2013, sudah kirim surat ke KPK tentang beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses yang didapat dari saudara Rafael Alun," kata Mahfud MD.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Rafael Alun ke Gedung Merah Putih hari ini, Rabu (1/3/23) untuk diselidiki sumber kekayaannya.

Baca Juga: Hampir Satu Indonesia Setuju Ajakan Stop Bayar Pajak, Padahal Bisa Bikin Negara Lumpuh dan Malah Jadi 'Kacung' IMF

Sementara itu mengutip Kompas.com, Juru Bicara PPATK Nasir Kongah menerangkan mengenai pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun.

Ada dugaan bahwa ia menggunakan nominee untuk melakukan pencucian uang.

Nominee adalah seseorang atau perusahaan yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda.

Nama dari pihak-pihak yang dicatut digunakan untuk membeli berbagai hal, seperti saham, tanah, dll.

"Tetapi, seseorang atau pengusaha bukan pemilik asli dari benda tersebut," ujar Nasir pada Kompas.com, Selasa (28/2/23).

Saat dikonfirmasi, banyak kejanggalan dari transaksi yang dilakukan oleh Rafael Alun.

Namun, Nasir enggan membeberkan daftar transaksi tersebut.

Ia juga tak mau membicarakan sioal perantara apa saja yang dilakukan Rafael seperti yang dimaksudkan oleh PPATK.

"Itu sudah masuk materi yang hanya kepada penyidik bisa disampaikan," jelas Nasir.

Bahkan, menurut Ketua KPK Abraham Samad, Rafael diduga menggunakan nominee untuk transaksi berturut-turut.

Ia mengatakan, Rafael bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Disorot Karena Gaya Hidup Mewahnya, Terkuak Segini Gaji Terkecil Pegawai Pajak

Menurut Samad, ayah Mario Dandy Satrio itu bisa dijerat dengan TPPU apabila pokok pidana ini sudah ditelusuri,

"Bisa pencucian uang. Dicari dulu pokok pidananya, kan beini pencucian uang harus ada pokok pidanya," katanya.

Samad meminta penyidik KPK untuk menusut dugaan gratifikasi sebelum menelusuri TPPU pada pelaku korupsi.

Artikel Terkait