Intisari-online.com - Belakangan pejabat pajak menjadi sorotan usai kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Sastrio terhadap David.
Mario Dandy Satrio merupakan anak dari seorang pejabat pajak yang terkenal hidup mewah.
Ayahnya Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat pajak di bagaian Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jaksel.
Menurut Tribunnews, Rafael Alun Sambodo memiliki harta sebesar Rp56 miliar.
Akibat penganiayaan yang dilakukan anaknya, Rafael Alun Trisambodo kini dicopot dari pejabat Direktorat Pajak.
Pencopotan ini dilakukan sendiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kemudian, Sri Mulyani juga memeriksa harta kekayaan yang dianggap mencurigakan.
Terlepas dari fakta mengenai kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp56 Miliar.
Sebenarnya berapakah gaji terendah seorang pegawai pajak?
Menurut Kompas.com, gaji pokok pegawai pajak disesuaikan dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS), menurut PP Nomor 15 tahun 2019.
Tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah nomo 7 tahun 1977 tentang Gaji PNS.
Baca Juga: Jenguk Anaknya, Ini Momen Ayah David Duduk Bersimpuh di Depan Sinta Gus Dur dan Gus Yahya
PNS Pajak sama dengan besaran gaji yang diterima oleh PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya.
Besaran ini ditentukan berdasarkan pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan.
Untuk gaji pokok PNS golokan IIc masa kerja pertama sebesar Rp2.301.800 per bulan.
Untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar Rp2.579.500 perbulan.
Selain gaji pokok, CPNS lulusan PKN STAN juga menerima tunjangan melekat seperti tunjangan suami istri 5 persen dari gaji pokok.
Kemudian, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok, maksimal 3 anak.
Lalu, ada tunjangan makan Rp35.000 per hari golongan II, tunjangan jabatan dan uang perjalanan dinas.
CPNS lulusan STAN menerima tunjangan kinerja atau tukin.
Besaran tukin ini jauh lebih besar ketimbang tunjangan yang melekat dan sudah disebutkan di atas jauh dari gaji pokok PNS.
Besaran tukin per bulan disesuaikan dengan unit penempatan CPNS.
Bagi lulusan STAN harus bersedia ditempatkan di semua instansi pemerintah di seluruh Indonesia.
Misal bagi lulusan STAN yang ditempatkan di Direktorat Jenderal Pajak, tukun yang diterima jauh lebih besar dan mengacu pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Untuk level pelaksana atau kelas jabatan 6 berasal dari D3 STAN tunjangannya bisa mencapai Rp7.673.375.
Kemudian untuk DIV atau setara S1 dari STAN lebih tinggi lagi, dengan tunjangan paling kecil Rp8.211.000 dan paling besar Rp12.316.500.
Menurut PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen, pada tahun berikutnya.
Tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen, jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.
Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.
Sementara itu, besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain.