Intisari-Online.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan olehMario Dandy Satrio, putraRafael Alun Trisambodo, berbuntut panjang.
Selain anaknya kini mendekam di penjara sebagai tersangka, kini pekerjaan ayahnya hilang.
Sang ayah yangtermasuk dalam pejabat eselon III dengan jabatan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan,dicopot jabatannya olehMenteri Keuangan Sri Mulyani.
Pencopotan itu sesuai denganPasal 31 ayat 1PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tidak hanya itu, Menteri Sri Mulyani juga memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael.
Diketahui anaknya Mario mengendarai mobil Jeep Rubicon dan motor gede (moge) Harley Davidson.
Namun kendaraan mewah seharga Rp1,5 miliar itu belakangan diketahui menggunakan pelat palsu dan pajak kendaraannya pun belum dibayar.
Padahal berdasarkanLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dua jenis kendaraan mewah itu tidak ada dalam harta kekayaan Rafael.
Sebenarnya, harta kekayaannya terusnaik dari tahun ke tahun.
Pada 2013, harganya dilaporkan sebesar Rp21,25 miliar.Pada 2018, melonjak menjadi Rp44,08 miliar. Sementara pada 2021menjadiRp56,10 miliar.
Dari total kekayaan terakhirnya, Rp51,93 miliar berupa11 bidang tanah dan bangunan.
Sementara ada Rp425 juta berasal dari dua kendaraan berupamobil Toyota Camry Sedan dan Toyota Kijang.
Namun tidakada catatan terkait moil mewah Rubiconatau moge Harley Davidson yang dikendarai oleh anaknya, Mario.
Jumlah kekayaan yang fantastis ini sangat jauh dari kekayaan atasannya diDirektorat Jenderal Pajak (DJP), yaituDirjen Pajak Suryo Utomo.
Berdasarkan catatan LHKPN 31 Desember 2021, harta kekayaan Suryo Utomo hanyaRp14,45 miliar.
Bahkan jumlah kekayaan Rafael hanya berbeda Rp2 miliar dengan kekayaan Menkeu Sri Mulyani yang mencapai Rp58 miliar hingga 31 Maret 2022.
Padahal jika melihat gaji Rafael, gaji pokoknya berkisar antara Rp3.044.300-Rp5.901.200. Ini disesuaikan denganmasa kerja golongan (MKG).
Dan merujuk pada jabatannya, maka Rafael mendapat tunjangan kerja antara Rp37,21 juta hingga Rp46,47 juta per bulan.