Mario si Anak Pejabat Pajak Perintah Korban Lakukan 'Sikap Tobat'

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

(Ilustrasi) Mario langsung melakukan penganiayaan kepada David hingga korban tak berdaya dengan posisi tengkurap.
(Ilustrasi) Mario langsung melakukan penganiayaan kepada David hingga korban tak berdaya dengan posisi tengkurap.

Intisari-Online.com -Mario Dandy Satriyo(20) yang juga anak pejabat Dirjan Pajak, telah ditetapkansebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17), anak pengurus GP Ansor di Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa Mariodijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah.

Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

Ade Ary juga mengemukakan bahwa Mario menyuruh David untukpush up sebanyak 50 kali sebelum menganiaya.

"Tersangka MDS menyuruh D (korban) push up 50 kali."

"Karena korban tidak kuat, hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS," ujar Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023) sebagaimana diwartakan Kompas.com.

Baca Juga: Geger Kasus Mario-David, Dulu AdaKasus Ade Sara yang Disiksa dan Dibunuh Mantan Pacar dan Pacar Barunya

David, kala itu tak memenuhi permintaan Mario untuk melakukan sikap tobat karena dirinya tidak mengetahui sikap tobat seperti apa.

Kini, ayah pelaku penganiayaan sekligus pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya.

Pencopotan itu disampaikan langsung oleh Menteri Keungangan Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Jumat (24/2/2023).

Dalam konferensi pers itu, Sri Mulyani mengatakan jika Rafael telah dicopot dari tugas dan jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Namun status Rafael kini masih menjadi pegawai di kantor pajak.

Tak sampai di situ, Mario dinyatakan telah dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya sejak Kamis, 23 Februari 2023.

Kabar itu muncul dari keputusan yang disampaikan Rektor Universitas Prasmul, Djisman Simandjuntak, lewat akun resmi media sosial kampus @prasmul.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis Djisman dalam surat yang diunggah akun Instagram @prasmul, dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Dalam keterangan tersebut, pimpinan Universitas Prasmul menyatakan telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasmul," tutur Djisman.

Lewat akun yang sama, pihak universitas juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita David sebagai korban.

Baca Juga: Kasus Mario Dandy: Anak Dikeluarkan dari Universitas, Ayah Dicopot dari Jabatan

Kampus berharap kondisi David segera pulih.

Baca Juga: KasusDavid-Mario Dandy Berawal dari Aduan Perempuan, Kisah Selir Kaisar ChinaIni Jadi Bukti Wanita Bisa Hancurkan Dinasti

(*)

Artikel Terkait