Intisari - Online.com - Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan adiknya Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta kolusi dan nepotisme (KKN).
Ubed menyebut keduanya punya kaitan dengan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan yaitu PT BMH.
PT BMH sendiri adalah anak usaha grup PT SM yang diduga terlibat pembakaran hutan.
“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin, (10/1/2022).
Laporan dibuat Ubed ketika tahun 2015 manajemen PT BMH menjadi tersangka pembakaran hutan, tapi penanganan kasus pidana PT BMH itu tidak jalan sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat melalui jalur perdata dengan menuntut ganti kerugian RP 7,9 triliun.
Namun, dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar.
“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” jelas Ubedilah.
Ubedilah semakin mencurigai KKN sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang serta anak petinggi PT SM karena selanjutnya ada dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ungkap Ubedilah.
KOMENTAR