Intisari - Online.com - Dugaan pencucian uang menyeret nama dua anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh seorang akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
Pencucian uang ini disinyalir terkait dengan bisnis yang baru dibangun oleh kedua anak Jokowi itu dengan anak salah satu petinggi Sinar Mas Group.
Ubedilah atau Ubed melaporkan keduanya kepada KPK atas dugaan pencucian uang (TPPU) dan kolusi dan nepotisme (KKN) berkaitan dengan aliran dana dari PT Bumi Mekar Hijau, salah satu anak perusahaan di gurita bisnis Sinar Mas.
PT Bumi Mekar Hijau terjerat dalam kasus kebakaran hutan yang terjadi tahun 2014 dan 2015.
Ya, kebakaran hutan yang mereka sebabkan terjadi secara berulang di lokasi yang sama, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 20.000 hektare atau seluas sepertiga Jakarta habis dilalap api yang disebabkan oleh PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH).
Atas hal ini pemerintah menggugat secara Perdata PT BMH sebesar Rp 7,9 triliun dengan rincian kerugian lingkungan hidup Rp 2,69 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 5,29 triliun).
Pemerintah lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat secara Perdata karena PT BMH dianggap tidak serius dan lalai dalam mengelola izin yang diberikan sampai menciptakan kebakaran yang berulang.
Namun sebenarnya PT BMH mendapat gugatan atas dua perkara.
Selain gugatan Perdata dari KLHK, Markas Besar Kepolisian RI menggunakan hukum pidana.
KOMENTAR