Penulis
Intisari-online.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan terkait tindak pidana korupsi oleh dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pengarep.
Laporan tersebut, diterima KPK pada Senin (10/1/22), dan kini akan ditindaklanjuti.
Sosok pelapor dua anak presiden tersebut, adalah Ubedilah Badrun, seorang dosen dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Ubedilah juga mengatakan, adanya korupsi dan nepotisme (KKN) dari kedua anak presiden tersebut.
Membuat gabungan dengan petinggi perusahaan PT SM pada Februari 2019.
Dugaan KKN tersbeut, jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
"Tidak mungkin perusahaan baru, anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang berjejaring dengan PT SM," katanya.
"Dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp99,3 milir dalam waktu dekat," jelas Ubedillah di gedung KPK, senin (10/1).
Ubedillah juga mengjelaskan, Gibran dan Kaesang membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya cukup fantastis sebesar Rp92 miliar yang menjadi pertanyaan.
"Anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka fantastis, kalau dia bukan anak presiden," ujarnya.
Ubedillah juga menilai KPK seharusnya memanggil Presiden Jokowi untuk membuat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkannya terang benderang.
"Ada dua yang membuat perusahaan gabungan, antara Gibran dan Kaesang, lalu anak petinggi PT SN berinisial AP," katanya.
"Ini membentuk suatu perusahaan, dan perusahaan ini mendapat suntikan dana hingga milyaran rupiah," jelasnya.
Berani terang-terangan laporkan dua anak presiden Jokowi ternyata sosok Ubedilah pengajar Sosiologi Politik, di Fakultas Ilmu Sosial UNJ, dia juga aktivis revormasi 1998.
Menurut Kompas TV, Ubedilah lahir di Indramayu, Jawa Barat 15 Maret 1972.
Udedilah menyelesaikan sarjana di Fakultas Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sosial IKIP Jakarta, pada 1998.
Setelah itu, dia mengambil program pascasarjana di FISIP Universitas Indonesia lulus tahun 2003.
Tak hanya menjadi dosen, Ubedilah juga kerap memberikan pandangan kritis dalam pemerintahan Jokowi.
Seperti misalnya, dua tahun lalu ketika momen Jokowi-Ma'ruf pada Oktober 2021, memberikan rapor merah pada pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.
Rapor merah tersebut diberikan karena adanya indikator ekonomi, indikator demokrasi, dan korupsi.