Intisari-online.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan terkait tindak pidana korupsi oleh dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pengarep.
Laporan tersebut, diterima KPK pada Senin (10/1/22), dan kini akan ditindaklanjuti.
Sosok pelapor dua anak presiden tersebut, adalah Ubedilah Badrun, seorang dosen dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Ubedilah juga mengatakan, adanya korupsi dan nepotisme (KKN) dari kedua anak presiden tersebut.
Membuat gabungan dengan petinggi perusahaan PT SM pada Februari 2019.
Dugaan KKN tersbeut, jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
"Tidak mungkin perusahaan baru, anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang berjejaring dengan PT SM," katanya.
"Dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp99,3 milir dalam waktu dekat," jelas Ubedillah di gedung KPK, senin (10/1).
Ubedillah juga mengjelaskan, Gibran dan Kaesang membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya cukup fantastis sebesar Rp92 miliar yang menjadi pertanyaan.
"Anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka fantastis, kalau dia bukan anak presiden," ujarnya.