Intisari-Online.com - Sejak Senin (13/2/2023) sampai Rabu (15/2/2023) siang, 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah menerima vonis dari Majelis Hakim.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, Bripka RR divonis 13 tahun penjara, dan Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan.
Tapi padaRabu (15/2/2023) malam, keluarga almarhum Brigadir J kembali melaporkan Ferdy Sambo dkk kePolres Metro Jakarta Selatan.
Apa tuntutan mereka kali ini?
Dilansir dari kompas.com pada Kamis (16/2/2023), kali ini keluarga melaporkannya atasdugaan pencurian uang.
Hal itu disampaikan olehKamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J.
"Pada malam ini, kamimembuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang terhadap Almarhum Yosua," ucapKamaruddin.
Ada 3 orang yang mereka laporkan, yaitu Ferdy Sambo,Putri Candrawathi, dan Bripka RR atauRicky Rizal.
Meski mereka belum bisa menyimpulkan berapa jumlah kerugian, tapi kira-kira itubernilai lebih dari Rp200 juta.
Sebab jumlah itu belum dihitung atas hilangnya sejumlah barang milik alm. Brigadir J. SepertiHP, laptop, dan gadget lainnya
Pada awal-awal kasus ini mulai terbongkar, terungkap adaaktivitas transferdari rekening pribadi Brigadir J setelah 3 hari dia dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Disebut Jadi'Tumbal' Kepolisian,Bharada E dan Bripda DjaniSama-sama Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Diduga uang Brigadir JsejumlahRp200 juta hilang.
LaluKamaruddin mengungkap Ricky Rizal-lah yang melakukan transfer tersebut.
Dan pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya dalam persidangan.
Pada sidang tanggal 5 Desember 2022 diPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ricky mengatakan bahwa uang tersebutdana operasional keluarga Ferdy Sambo.
Ketika masih hidup, Brigadir J-lah yang mengelolanya.
Pernyataan Ricky itu pun sempat disinggung Majelis Hakim terkait dugaan pencucian uang.
“Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” ungkapKetua Mejelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Tapi Ricky membantah pernyataan Hakim Wahyu. Dia mengatakan bahwa dia tidak disuruh membunuh.
“Iya, kan tadi disuruh membunuh, tapi saudara tidak mau kan? Bener kan?".
"Sekarang disuruh mencuri mau?” tanyaHakim Wahyu.
“Siap, saya tahu kalau (uang yang dipindahkan) itu uangnya ibu (Putri Candrawathi) juga, Yang Mulia,"jawab Ricky Rizal.
Namun menurut Majelis Hakim, tidak ada bukti bahwa uang tersebut adalah uang Ferdy dan Putri.
Tapi Ricky tetap melakukannya meski tahu rekening itu adalah milik Brigadir J dan pemilik rekeningnya sudah meninggal.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati,BeginiTata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia