Divonis 1,5 Tahun, Selain Justice Collaborator, Ini Hal yang Meringankan Hukuman Bharada E

Mentari DP

Editor

Vonis 1 tahun 6 bulan untuk Richard Eliezer atau Bharada E.
Vonis 1 tahun 6 bulan untuk Richard Eliezer atau Bharada E.

Intisari-Online.com - Vonis 1 tahun 6 bulan yang diterimaRichard Eliezer atau Bharada E mendapat banyak sorotan.

Sebab vonis tersebut jelas jauh lebih ringan daripada tuntutan JaksaPenuntut Umum (JPU) yang memberituntutan 12 tahun penjara.

MenurutMajelis Hakim, memang ada banyak pertimbangan lain terkait vonis Bharada E.

Selain karena statusnya sebagaijustice collaborator, ada juga beberapa alasan lain.

Misalnya dia dinilai berani dan jujur untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Meski dia tahu langkahnya bak 'bunuh diri'.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya, sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator," kata hakim dalam sidang pada Rabu (15/2/2023).

Dijelaskan bahwa dia melangkah maju untukmemperbaiki kesalahan.

"Hal itu telah terdakwa Richard Eliezer tunjukkan sebagai bentuk pertobatan," tutur hakim.

Di sisi lain, permintaan dari keluarga Brigadir J juga kemungkinan menjadi pertimbangan.

Dalam sidang padaSelasa (18/10/2022), Bharada E mengaku menyesal atas tindakannya yang menembak Brigadir J.

Namun dia tidak bisa menolak permintaan Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat Jenderal Bintang Dua dan Kadiv Propam.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Intip Hak dan Keuntungan Justice Collaborator

Sikap menyesal dan permintaan maafEliezer rupanya diterima dengan lapang dada oleh keluarga Brigadir J.

Samuel Hutabarat, ayah dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menanggapi hal itu.

Dia melihatEliezer telah mengakui kesalahannya. Dia juga sudah meminta maaf kepadaayah, ibu, dan adik Yosua.

Tidak lupa dia jugamendoakan supaya almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan.

"Sebagai umat beragama, dia sudah mengakui kesalahannya," ucap Samuel seperti dilansir dari Kompas TV.

"Jika kita tidak memaafkan seseorang yang sudah mengakui kesalahannya, maka itu berarti kita sudah bersalah juga."

Samuel mengatakan dia maklum dengan posisi Bharada E dalam kasus ini.

"Dia diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa almarhum Yosua."

"Oleh karena itu, kami memafkan Eliezer."

"Tapi kita ikuti terus proses hukum yang berjalan,"jelas Samuel.

Dalam sidang vonis Bharada E yang digelar padaRabu (15/2/2023) ini, keluarga Brigadir J sudah hadir bersamapengacara Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Disebut Jadi'Tumbal' Kepolisian,Bharada E dan Bripada DjaniSama-sama Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Ketika putusan diberikan, Bharada E tampak menangis. Sementara tim kuasa hukumnya langsung berdiri dan berteriak,

Di sisi lain,Kamaruddin Simanjuntak terpantau bertepuk tangan usai mendengar putusan ringan tersebut.

Sedangkan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, justru terlihat kebingungan. Dia terlihatmengelus foto putranya.

Tapi sebelum sidang dilakukan, dia sudah mengatakan bahwa dia telah memaafkan Richard Eliezer,

"Apapun hukumannya,kami tetap memaafkan Richard," ujar Rosti.

Keluarga telah memberi maaf setelah Bharada E meminta maaf sambil bersujud di persidangan.

Jadi, dia hal itu bisa menjadimenjadi penilaian terbaik bagi Majelis Hakim.

Sehingga dia percaya apapun keputusan Majelis Hakim, maka itu sudah yang terbaik dan seadil-adilnya. Adil bagi keluarga Brigadir J dan Bharada E sendiri.

Baca Juga: 122 Guru Besar dan Dosen Jadi 'Amicus Curiae' untuk Bharada E, Apa ItuAmicus Curiae?

Artikel Terkait