Intisari-Online.com - Vonis 1 tahun 6 bulan yang diterima Richard Eliezer atau Bharada E mendapat banyak sorotan.
Sebab vonis tersebut jelas jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberi tuntutan 12 tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim, memang ada banyak pertimbangan lain terkait vonis Bharada E.
Selain karena statusnya sebagai justice collaborator, ada juga beberapa alasan lain.
Misalnya dia dinilai berani dan jujur untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Meski dia tahu langkahnya bak 'bunuh diri'.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya, sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator," kata hakim dalam sidang pada Rabu (15/2/2023).
Dijelaskan bahwa dia melangkah maju untuk memperbaiki kesalahan.
"Hal itu telah terdakwa Richard Eliezer tunjukkan sebagai bentuk pertobatan," tutur hakim.
Di sisi lain, permintaan dari keluarga Brigadir J juga kemungkinan menjadi pertimbangan.
Dalam sidang pada Selasa (18/10/2022), Bharada E mengaku menyesal atas tindakannya yang menembak Brigadir J.
Namun dia tidak bisa menolak permintaan Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat Jenderal Bintang Dua dan Kadiv Propam.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Intip Hak dan Keuntungan Justice Collaborator
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR