Intisari-Online.com - Sidang lanjutan terdakwa Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu dilaksanakan pada Senin (27/2/2023) kemarin.
Hasilnya, ada beberapa fakta terbaru terkait mantan anggota Polri yang juga Jenderal Bintang 2 ini.
Dilansir dari kompas.com pada Selasa (28/2/2023), ini beberapa fakta terbaru kasus narkoba Teddy Minahasa.
1. Memiliki hubungan spesial dengan Linda Pujiastuti
Ada 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba ini. Selain Teddy Minahasa, salah satu tersangka adalah Linda Pujiastuti alias Anita.
Rupanya dalam sidang kemarin, terungkap ada hubungan spesial antara Teddy dengan Lida.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Linda yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Ada hubungan keluarga?" tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
"Tidak ada Yang Mulia. Tapi kami ada hubungan khusus dan spesial, Yang Mulia," jawab Linda Pujiastuti.
Linda bercerita bahwa mereka berkenalan saat dia bekerja di Hotel Classic sebagai guest relation officer (GRO) pada 2013.
"GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage (pijit), itu lewat saya dulu, baru saya lempar ke belakang (terapis)," ucap Linda.
Baca Juga: Anak Buah Teddy Minahasa Bongkar Rantai Bisnis Narkoba: Cari Pembeli Sabu Lewat Polisi
Setelah itu, keduanya tidak ada komunikasi lagi sampai tahun 2019.
2. Kode dari Teddy kepada Linda
Agar tidak tertangkap, Teddy memiliki istilah khusus sebagai kata ganti sabu kepada Linda.
Di mana kata 'sabu' diganti menjadi 'sembako dari Padang'.
"Sembako dari Padang istilah dari siapa itu?" tanya Jon.
"Istilah saya kalau chat dengan terdakwa (Teddy Minahasa)."
"Saya itu istilahnya sembako, invoice, dan galon," jawab Linda.
Menurut Linda, istilah ini mereka gunakan terkait pengiriman sabu dari Padang, Sumatera Barat ke Jakarta.
Contoh, 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang', maka artinya paket sabu sudah datang.
3. Teddy disebut pendendam
Terdakwa lainnya AKBP Dody Prawiranegara menyebutkan bahwa atasannya itu adalah orang yang pendendam.
Baca Juga: Divonis 1,5 Tahun, Selain Justice Collaborator, Ini Hal yang Meringankan Hukuman Bharada E
Inilah yang membuat Dody takut dengan Teddy.
"Beliau ini pendendam, Yang Mulia, saya takut. Saya hampir depresi," ungkap Dody.
Ada beberapa alasan mengapa Dody takut. Pertama, karena Teddy memiliki sifat perfeksionis.
Kedua, karena mantan anggota Polri tersebut menjadi salah satu Kapolda terkaya di Indonesia versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Di mana per Maret 2022, harta kekayaan Teddy mencapai Rp29,9 miliar.
Ketiga, dalam struktur Polri, jabatan Teddy sangatlah tinggi.
"Kemudian beliau mantan ajudan Wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat."
"Saya takut cuma (berpangkat) AKBP," jelas Dody.
Kini, Teddy Minahasa, Linda, AKBP Dody Prawiranegara, dan 8 terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di mana ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara, 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati.
Baca Juga: Disebut Jadi 'Tumbal' Kepolisian, Bharada E dan Bripda Djani Sama-sama Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR