Editor
Intisari-Online.com - Vonis 1 tahun 6 bulan yang diterima Richard Eliezer atau Bharada E mendapat banyak sorotan.
Sebab vonis tersebut jelas jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberi tuntutan 12 tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim, memang ada banyak pertimbangan lain terkait vonis Bharada E.
Selain karena statusnya sebagai justice collaborator, ada juga beberapa alasan lain.
Misalnya dia dinilai berani dan jujur untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Meski dia tahu langkahnya bak 'bunuh diri'.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya, sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator," kata hakim dalam sidang pada Rabu (15/2/2023).
Dijelaskan bahwa dia melangkah maju untuk memperbaiki kesalahan.
"Hal itu telah terdakwa Richard Eliezer tunjukkan sebagai bentuk pertobatan," tutur hakim.
Di sisi lain, permintaan dari keluarga Brigadir J juga kemungkinan menjadi pertimbangan.
Dalam sidang pada Selasa (18/10/2022), Bharada E mengaku menyesal atas tindakannya yang menembak Brigadir J.
Namun dia tidak bisa menolak permintaan Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat Jenderal Bintang Dua dan Kadiv Propam.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Intip Hak dan Keuntungan Justice Collaborator
Sikap menyesal dan permintaan maaf Eliezer rupanya diterima dengan lapang dada oleh keluarga Brigadir J.
Samuel Hutabarat, ayah dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menanggapi hal itu.
Dia melihat Eliezer telah mengakui kesalahannya. Dia juga sudah meminta maaf kepada ayah, ibu, dan adik Yosua.
Tidak lupa dia juga mendoakan supaya almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan.
"Sebagai umat beragama, dia sudah mengakui kesalahannya," ucap Samuel seperti dilansir dari Kompas TV.
"Jika kita tidak memaafkan seseorang yang sudah mengakui kesalahannya, maka itu berarti kita sudah bersalah juga."
Samuel mengatakan dia maklum dengan posisi Bharada E dalam kasus ini.
"Dia diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa almarhum Yosua."
"Oleh karena itu, kami memafkan Eliezer."
"Tapi kita ikuti terus proses hukum yang berjalan," jelas Samuel.
Dalam sidang vonis Bharada E yang digelar pada Rabu (15/2/2023) ini, keluarga Brigadir J sudah hadir bersama pengacara Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Disebut Jadi 'Tumbal' Kepolisian, Bharada E dan Bripada Djani Sama-sama Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Ketika putusan diberikan, Bharada E tampak menangis. Sementara tim kuasa hukumnya langsung berdiri dan berteriak,
Di sisi lain, Kamaruddin Simanjuntak terpantau bertepuk tangan usai mendengar putusan ringan tersebut.
Sedangkan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, justru terlihat kebingungan. Dia terlihat mengelus foto putranya.
Tapi sebelum sidang dilakukan, dia sudah mengatakan bahwa dia telah memaafkan Richard Eliezer,
"Apapun hukumannya, kami tetap memaafkan Richard," ujar Rosti.
Keluarga telah memberi maaf setelah Bharada E meminta maaf sambil bersujud di persidangan.
Jadi, dia hal itu bisa menjadi menjadi penilaian terbaik bagi Majelis Hakim.
Sehingga dia percaya apapun keputusan Majelis Hakim, maka itu sudah yang terbaik dan seadil-adilnya. Adil bagi keluarga Brigadir J dan Bharada E sendiri.
Baca Juga: 122 Guru Besar dan Dosen Jadi 'Amicus Curiae' untuk Bharada E, Apa Itu Amicus Curiae?