David, kala itu tak memenuhi permintaan Mario untuk melakukan sikap tobat karena dirinya tidak mengetahui sikap tobat seperti apa.
Kini, ayah pelaku penganiayaan sekligus pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya.
Pencopotan itu disampaikan langsung oleh Menteri Keungangan Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Jumat (24/2/2023).
Dalam konferensi pers itu, Sri Mulyani mengatakan jika Rafael telah dicopot dari tugas dan jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Namun status Rafael kini masih menjadi pegawai di kantor pajak.
Tak sampai di situ, Mario dinyatakan telah dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya sejak Kamis, 23 Februari 2023.
Kabar itu muncul dari keputusan yang disampaikan Rektor Universitas Prasmul, Djisman Simandjuntak, lewat akun resmi media sosial kampus @prasmul.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis Djisman dalam surat yang diunggah akun Instagram @prasmul, dikutip pada Jumat (24/2/2023).
Dalam keterangan tersebut, pimpinan Universitas Prasmul menyatakan telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.
"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasmul," tutur Djisman.
Lewat akun yang sama, pihak universitas juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita David sebagai korban.
Baca Juga: Kasus Mario Dandy: Anak Dikeluarkan dari Universitas, Ayah Dicopot dari Jabatan
Kampus berharap kondisi David segera pulih.
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR