6. Penagihan hanya dilakukan ditempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
7. Penagihan hanya dilakukan pada pukul 08.00-20.00 wilayah dan waktu alamat debitur.
8. Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dilakukan dengan persetujuan debitur.
Jika penagihan tidak sesuai dengan etika yang telah diterangkan, debt collector bisa berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana.
Pasal 351 KUHP, menerangkan mengenai penganiayaan paling lama dua tahun delapan bulan dan denda empat ribu lima ratus rupiah.
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kemudian jika menggunakan kata-kata kasar di muka umum akan dijerat dengan Pasal 310 angka 1 KUHP.
Barang siapa yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Atau penjara paling lama sembilan bulan dan denda paling banyak Rp4.500.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR