Intisari - Online.com - Polisi baru saja menggrebek kantor operator pinjaman online (pinjol) di Sleman.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY adalah tim di balik penggerebekan ini.
Terkuak, kantor operator ini ternyata mengoperasikan 23 aplikasi!
"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman, Kamis (14/10/2021).
Penggrebekan dilakukan setelah salah satu korban dengan inisial TM membuat laporan.
"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Arif.
Kantor berada di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Ada 83 debt collector yang diamankan, dua orang human resource department (HRD) dan satu orang manajer.
KOMENTAR