Bisa Menimpa Siapa Saja, Begini Awal Mula Pegawai Pemkab Boyolali Terjerat Utang Pinjol, Jumlahnya Membengkak Berpuluh Kali Lipat: 'Penagihan Tak Manusawi!'

Khaerunisa

Penulis

ilustrasi terjerat pinjaman online

Intisari-Online.com - Satu lagi korban yang mengungkapkan tentang betapa tak masuk akal bunga aplikasi pinjaman online ilegal hingga cara penagihan yang disebut tidak manusiawi.

Seorang pegawai Pemkab Boyolali, Jawa Tengah, berinisial S (43), mengungkapkan pengalaman tak mengenakan karena terlibat dengan pinjaman online.

Bukan hanya utangnya yang membengkak berpuluh-puluh kali lipat hanya dalam beberapa bulan, tapi juga bagaimana teror diterimanya dan orang-orang sekitar.

Melansir Kompas.com, S mengaku sering diteror dengan kata-kata kasar dari platform yang menyediakan pinjol ilegal karena belum bisa membayar pada saat jatuh tempo.

Baca Juga: Diteror Jual Diri untuk Lunasi Utang Pinjaman Online, Afifah Depresi Terperangkap 20 Pinjol hingga Ratusan Juta

"Cara penagihannya tidak manusiawi karena banyak kata-kata kasar atau pun kata-kata yang tidak enak didengar.

"Dan teman-teman saya yang ada di kontak saya juga ikut ditelepon, kadang juga diteror dengan kata-kata tidak enak," kata S kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (16/6/2021).

Teman-teman S bisa mendapatkan teror tersebut karena menurut S, kontak mereka ikut tercantum dalam nomor telepon yang dia gunakan saat meminjam uang di pinjol tersebut.

"Karena di situ ada persetujuan mengambil kontak yang ada di HP," kata dia.

Baca Juga: Sebut KKB Papua Lebih Menguasai Medan Pertempuran, Megawati Sarankan BIN Gunakan Taktik Ini Jika Ingin Menang, 'Naik Pohon Bisa, Apalagi yang di Pegunungan Itu'

Bagaimana S akhirnya bisa terjerat pinjaman online?

S menceritakan sekitar dua bulan lalu dirinya meminjam uang sebesar Rp 900.000 ke salah satu aplikasi pinjol karena terdesak kebutuhan.

Saat dalam keadaan yang sulit, Pegawai Pemkab Boyolali tersebut melihat iklan di salah sati akun media sosialnya.

Ia pun tergiur dengan iklan tersebut karena dikatakan jangka waktu pengembalian lama dan bunga ringan.

Baca Juga: Sumbangkan Kekayaan untuk Kemanusiaan, Miliader Pertama AS John D Rockefeller, hingga Sosok di Balik Atlantic Philanthropies

S pun akhirnya menyetujui persyaratan dari pinjaman online ilegal tersebut, yang menjadi awal mula 'malapetaka'.

Rupanya, setelah menyetujui aplikasi pinjol ilegal, S justru mendapati bahwa waktu pengembalian hanya 7 hari dan bunganya tinggi.

Bahkan, selama dua bulan sejak dirinya meminjam uang dari pinjol ilegal itu, tagihannya membengkak hingga Rp 75 juta.

"Ternyata cuma tujuh hari pengembalian dan bunganya tidak seperti yang disebutkan diiklan," ungkap dia.

Baca Juga: Tak Hanya Bantai Warga Palestina, Borok Lain Israel Terbongkar, Hilangkan Ribuan Anak Yaman yang Hingga Kini Tak Diketahui Keberadaan Mereka

Mesi begitu merugikannya, namun S mengaku sementara ini tidak ada keinginan untuk melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi.

S mengaku memilih menyelesaikan dengan melunasi tagihan dari pinjol ilegal tersebut.

Namun, ia menghimbau orang-orang untuk tidak meminjam uang melalui pinjaman online ilegal seperti yang dilakukannya.

"Mungkin tidak (lapor polisi) karena mungkin lebih menguras tenaga dan pikiran. Intinya malah bagaimana kita bisa menghindari saja," ungkapnya.

Baca Juga: Ingat! Jangan Pernah Lakukan 11 Hal Ini Bila Anda Berada di Israel, Bisa Dianggap Sebagai Tidak Sopan dan Sebuah Penghinaan!

"Dalam penyelesaian ini kalau saya pribadi 27 aplikasi. Karena sekali klik bisa disetujui lima aplikasi. Selama dua sampai tiga bulan sekitar Rp 75 juta," sambung dia.

Pasalnya, selain bunganya tidak masuk akal, cara penagihan yang dilakukan tidak secara manusiawi.

"Kalau pinjaman online yang ilegal sangat memberatkan dan menjerat kita. Karena bunga tidak masuk akal dan penagihannnya tidak manusiawi," terang dia.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Boyolali, Insan Adi Asmono mengimbau PNS, ASN atau pegawai di lingkungan Pemkab Boyolali lebih berhati-hati dalam menentukan keputusan terkait dengan pinjaman.

Baca Juga: Tak Jadi Berbayar, Kini Transaksi Menggunakan ATM Link Tetap Gratis! Bank BUMN Sepakat Karena Alasan Ini

Ia mengungkapkan bahwa kejadian serupa sudah beberapa kali terjadi meski tidak dilakukan pengaduan resmi.

"Karena beberapa sudah pernah kita fasilitasi penyelesaian terkait dengan persoalan pinjaman yang terjadi di lingkungan kita," katanya.

"Tapi merebaknya WA yang menyebutkan si A, B, C memiliki pinjaman dan kemudian beberapa orang menceritakan menjadi isu yang harus ditangani bersama, iya (ada). Kalau aduan resmi sampai sekarang tidak ada," ungkap dia.

Sebelumnya, seorang guru honorer di Semarang mengalami hal serupa. Alasannya mengambil pinjaman online juga diakui karena terdesak kesulitan finansial kemudian melihat aplikasi pinjaman online dan mengunduhnya.

Baca Juga: Baru Menjabat Perdana Menteri Israel Langsung Perintahkan Gempur Palestina, Rupanya Hal Inilah yang Membuat Naftali Bennett Amat Bernafsu Gempur Jalur Gaza

Berbeda dengan S, guru honorer bernama Afifah (27) tersebut memilih untuk melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi setelah berusaha melunasi utangnya namun masih gagal karena besarnya jumlah yang membengkak.

Mengutip Kompas.com (5/6/2021), dari hasil laporannya, menurut Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari LBH NU Salatiga, awalnya mereka akan membawa kasus tersebut ke ranah perdata terkait pinjam meminjam, namun setelah melihat cara transaksi yang dilakukan, hal itu sudah tidak memenuhi syarat.

Hal itu karena dalam kasus Afifah, tidak pernah ada tanda tangan surat perjanjian apapun, sementara jika kasus ingin dilanjutkan ke ranah perdata, seharusnya ada perjanjian baik langsung atau elektronik.

Kasus guru honorer tersebut pun sementara dilaporkan terkait pelanggatan UU ITE.

Baca Juga: Pantas Saja Ronaldo Singkirkan Botol Cola di Mejanya saat Konferensi Pers Euro 2020, Terkuak Ternyata Inilah Makanan dan Minumannya Sehari-hari

(*)

Artikel Terkait