Intisari-online.com - Sebelumnya sempar beredar kabar bahwa pengguna ATM Link akan dikenakan tarif setiap transaksi tarik tunai atau cek saldo.
Namun, tampaknya wacana tersebut dibatalkan setelah sejumlah bank BUMN memilih untuk tetap menggratiskannya.
Menurut Kompas.com, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Mandiri, dan PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Keemapat bank Himbara tersebut, sepakat membatalkan rencana pengenaan tarif cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Himbara, sekaligus Direktur BRI Sunarso dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI.
"Kami berempat sepakat, tidak akan mengenakan tarif itu," kata Sunarso, Selasa (15/6/21).
Sunarso menjelasakan keempat bank pelat merah, berencana melakukan penyesuaian tarif cek saldo dan tarik tunai di ATM Link, setelah digratiskan selam 6 tahun.
"Sesungguhnya semua bank mengenakan biaya itu, hanya ATM Link Himbara yang tidak mengenakan tarif itu dari mulai diperkenalkan," katanya.
Selain itu, keempat bank semula berencana mendorong transaksi non-fisik, atau menggunakan platform digital dengan pengenakan tarif tersebut.
Namun, rencana itu dibatalkan setelah menuai respon dari masyarakat.
Rencana yang akan semula akan diberlakukan pada 1 Juni itu, akhirnya dibatalkan oleh Himbara.
"Rasanya polemik dan lainnya lebih seru daripada manfaat yang diperoleh, maka kami berempat sepakat tidak mengenakannya," ujar Sunarso.
Sebagaimana diketahui, pada akhir Mei msayarakat dikejutkan dengan rencana pengenaan tarif tersebut.
Setiap transaksi dengan menggunakan mesin ATM Link akan dikenakan tarif.
Pada saat itu keempat bank menyatakan pada 1 Juni, setiap transaksi dengan mesin ATM Link akan dikenakan biaya Rp2.500 untuk cek saldo.
Sementara untuk tarik tunai di mesin ATM Link akan dikenakan biaya Rp4.000.
Namun, rencana itu akhirnya dibatalkan, dan kini pengguna ATM Link masih bisa menggunakan mesin ATM Link secara gratis.