Find Us On Social Media :

Viral Guru Honorer Utang Rp3,7 Juta Membengkak Jadi Rp206 Juta Gegara Pinjaman Online, Hati-hati Jangan Pernah Pinjam ke 86 Pinjol Ini Bunganya Bikin Miskin

By Tatik Ariyani, Sabtu, 5 Juni 2021 | 15:36 WIB

Ilustrasi uang

Intisari-Online.com - Seorang wanita bernama Afifah (28) tidak menyangka bahwa niatnya meminjam uang dari pinjaman online (pinjol) untuk membeli susu anaknya menjadi awal malapetaka.

Awalnya, dia meminjam sebesar Rp3,7 juta, namun berakhir harus menanggung tagihan sebesar Rp206 juta.

Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Cabang Salatiga mengatakan kejadian tersebut bermula pada 20 Maret 2021.

"Saat itu klien kami melihat iklan dari aplikasi. Dari penjelasan aplikasi tersebut, dari pinjaman Rp 5 juta jangka waktu 91 hari bunga 0,04 persen," jelasnya, Jumat (4/6/2021) saat ditemui.

Baca Juga: Xi Jinping Titahkan untuk Menghentikan IPO Ant, Seorang Miliarder Terkenal Lancarkan Serangan Publik ke Bank Negara?

Afifah kemudian dipandu untuk foto diri bersama KTP miliknya.

"Ternyata tak sampai lima menit, rekeningnya mendapat transferan dari tiga lembaga sebesar Rp 3,7 juta," kata Sofyan.

Masalah mulai datang di hari kelima setelah mendapat pinjaman, 25 Maret 2021 di mana Afifah mulai mendapat pesan WhatsApp untuk melakukan pelunasan.

Menurut Sofyan, Afifah sudah berupaya membayar tagihan pinjaman online tersebut.

Baca Juga: 7 Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diketahui, Ini Cara Melaporkannya