Intisari-Online.com - Hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, merupakan jenis hukuman paling berat yang diberikan pengadilan bagi seseorang atas perbuatannya.
Di Indonesia, jenis hukuman ini bukanlah sesuatu yang baru.
Ada banyak orang yang sudah pernah dijatuhi hukuman mati. Sebagian besar karena kasus besar seperti bom hingga narkoba.
Tak hanya orang Indonesia, namun warga negara asing ada juga yang divonis hukuman mati di Indonesia.
Salah satunya adalah Mary Jane Fiesta Veloso.
Dilansir dari kompas.com pada Selasa (21/2/2023), dia merupakan warga negara Filipina.
Pada 25 April 2010, dia baru tiba di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Namun saat kopernya melewati sinar-X, polisi curiga dengan isinya. Ketika diperiksa, mereka menemukan 2,6 kg narkoba jenis heroin.
Saat itu, heroin itu dibungkus alumuniun.
Enam bulan kemudian, tepatnya pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati untuk ibu dua anak ini.
Hampir 5 tahun di penjara, pada 29 April 2015, Mary Jane seharusnya dijadwalkan dieksekusi mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR