Find Us On Social Media :

Baru Saja Divonis, Ferdy Sambo Dkk Kembali Dilaporkan atas Dugaan Pencurian Uang, Pernyataan Ricky Rizal Ini Jadi Sorotan

By Mentari DP, Kamis, 16 Februari 2023 | 11:00 WIB

(kiri) Ferdy Sambo dan Ricky Rizal.

Intisari-Online.com - Sejak Senin (13/2/2023) sampai Rabu (15/2/2023) siang, 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah menerima vonis dari Majelis Hakim.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, Bripka RR divonis 13 tahun penjara, dan Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan.

Tapi pada Rabu (15/2/2023) malam, keluarga almarhum Brigadir J kembali melaporkan Ferdy Sambo dkk ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Apa tuntutan mereka kali ini?

Dilansir dari kompas.com pada Kamis (16/2/2023), kali ini keluarga melaporkannya atas dugaan pencurian uang.

Hal itu disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J.

"Pada malam ini, kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang terhadap Almarhum Yosua," ucap Kamaruddin.

Ada 3 orang yang mereka laporkan, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka RR atau Ricky Rizal.

Meski mereka belum bisa menyimpulkan berapa jumlah kerugian, tapi kira-kira itu bernilai lebih dari Rp200 juta.

Sebab jumlah itu belum dihitung atas hilangnya sejumlah barang milik alm. Brigadir J. Seperti HP, laptop, dan gadget lainnya

Pada awal-awal kasus ini mulai terbongkar, terungkap ada aktivitas transfer dari rekening pribadi Brigadir J setelah 3 hari dia dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Disebut Jadi 'Tumbal' Kepolisian, Bharada E dan Bripda Djani Sama-sama Divonis 1 Tahun 6 Bulan