Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati: Tidak Melanggar HAM, Ini Bedanya Ditembak Sampai Mati dengan Jenis Hukuman Lainnya

By Mentari DP, Jumat, 17 Februari 2023 | 10:30 WIB

Pro dan kontra Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

Intisari-Online.com - Pada Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Soal hukuman mati, apakah itu sama dengan tembak mati?

Menurut Pasal 12 KUHP, hukuman mati artinya ditembak sampai mati.

Kemudian pengertian hukuman mati disempurnakan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 02/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Bunyinya sebagai berikut:

"Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang ada tentang perjalanan putusan pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati."

Tapi hukuman mati di Indonesia masih menimbulkan pro dan kontra. Salah satunya terkait Hak Asasi Manusia (HAM).

Namun dilansir dari kompas.com pada Jumat (17/2/2023), hukuman mati di Indonesia, dengan cara ditembak mati, tidak bertentangan dengan hak hidup yang terdapat dalam UUD 1945.

Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-VI/2008.

Sebab pelaksanaannya sesuai dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang di mana mereka tidak disiksa.

Artinya pelaksanaan hukuman mati dengan ditembak mati tidak melanggar HAM.

Baca Juga: Baru Saja Divonis, Ferdy Sambo Dkk Kembali Dilaporkan atas Dugaan Pencurian Uang, Pernyataan Ricky Rizal Ini Jadi Sorotan