Intisari-Online.com - Pada Kamis (10/2/2022) silam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hampir satu tahun menjadi Kepala Otorita IKN, rupanya gaji Bambang Susantono terbongkar.
Dilansir dari kompas.com pada Kamis (2/2/2023), gaji Bambang Susantono mencapai Rp172,7 juta.
Terbongkarnya gaji Bambang Susantono terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Dalam Perpres yang ditandatangani pada 30 Januari 2023 kemarin, begini rincian gaji Bambang Susantono:
- Gaji pokok : Rp5.040.000
- Tunjangan : Rp648.840
- Tunjangan jabatan : Rp13.608.000
- Tunjangan kinerja : Rp153.422.000.
Selain itu, Bambang juga mendapatkan dana operasional senilai Rp178.000.000.
Hal itu berdasarkan ketentuan sebesar 80% diberikan secara lumpsum dan 20% untuk dukungan operasional lainnya.
Melihat banyaknya gaji Bambang Susantono tersebut, inilah daftar gaji pejabat Indonesia:
1. Gaji Presiden Indonesia
Menurut PP No.75 Tahun 2000 pada pasal 1, gaji yang diterima Presiden Indonesia adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia.
Maka gaji pokok Presiden per bulan = 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000.
Sementara tunjangan jabatannya: Rp32.500.000.
Jadi, total gaji Presiden Indonesia adalah Rp62.740.000 per bulan.
2. Gaji Wakil Presiden Indonesia
Sementara gaji yang diterima Wakil Presiden Indonesia adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia.
Maka gaji pokok Wakil Presiden per bulan = 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000.
Sementara tunjangan jabatannya: Rp22.000.000.
Jadi, total gaji Wakil Presiden Indonesia adalah Rp42.160.000.
3. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Gaji pokok : Rp5.040.000
Tunjangan jabatan : Rp67.733.502
4. Ketua Mahkamah Agung (MA)
Gaji pokok : Rp5.040.000
Tunjangan jabatan : Rp121.609.000
Tunjangan kinerja dibagi menjadi 27 tingkatan kelas jabatan:
- Jabatan terendah kelas jabatan ke-1 maksimum tunjangan kinerjanya : Rp2.060.000
- Jabatan tertinggi kelas jabatan ke-27 maksimum tunjangan kinerjanya : Rp37.560.000
5. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Gaji pokok : Rp5.040.000
Tunjangan jabatan : Rp15.500.000
Baca Juga: Hubungan Konflik Sosial dan Integrasi Sosial
6. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gaji pokok: Rp Rp5.040.000
Tunjangan jabatan : Rp24.818.000
7. Menteri Negara Indonesia
Gaji pokok: Rp Rp5.040.000
Tunjangan jabatan : Rp13.608.000
8. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Gaji pokok : Rp5.646.100
Tunjangan jabatan : Rp13.608.000
Tunjangan kinerja : Rp43.627.500
Baca Juga: Nonton Film The Last Days on Mars, Bisakah Kita Tinggal di Mars?
9. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
Gaji pokok : Rp5.930.800
Tunjangan jabatan : Rp13.608.000
Tunjangan kinerja :Rp43.627.500
10. Gubernur
Gaji pokok : Rp3.000.000
Tunjangan jabatan : Rp5.400.000
Seperti ini daftar gaji pejabat Indonesia.
Baca Juga: Alasan Ajaran Islam Mudah Diterima Oleh Masyarakat Indonesia
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR