Gaji Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Capai Rp172,7 Juta, Ini Daftar Gaji Pejabat Indonesia

Mentari DP

Editor

Gaji Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan daftar gaji pejabat Indonesia.
Gaji Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan daftar gaji pejabat Indonesia.

Intisari-Online.com - PadaKamis (10/2/2022) silam,Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantikBambang Susantono sebagaiKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hampir satu tahun menjadiKepala Otorita IKN, rupanya gajiBambang Susantono terbongkar.

Dilansir dari kompas.com pada Kamis (2/2/2023), gajiBambang SusantonomencapaiRp172,7 juta.

Terbongkarnya gajiBambang Susantono terjadi setelahPresiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Dalam Perpresyang ditandatangani pada 30 Januari 2023 kemarin, begini rincian gajiBambang Susantono:

- Gaji pokok :Rp5.040.000

- Tunjangan :Rp648.840

- Tunjangan jabatan :Rp13.608.000

- Tunjangan kinerja : Rp153.422.000.

Selain itu, Bambang juga mendapatkan dana operasional senilai Rp178.000.000.

Hal itu berdasarkan ketentuan sebesar 80% diberikan secara lumpsum dan 20% untuk dukungan operasional lainnya.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Ferdy Sambo Capai Rp34,9 Juta per Bulan, Segini Banyak Gaji dan Tunjangan Anggota Polri, Siapa yang Paling Besar?

Melihat banyaknya gajiBambang Susantono tersebut, inilah daftar gaji pejabat Indonesia:

1. Gaji Presiden Indonesia

Menurut PPNo.75 Tahun 2000 pada pasal 1, gaji yang diterima Presiden Indonesia adalah6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia.

Maka gaji pokok Presiden per bulan = 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000.

Sementara tunjangan jabatannya: Rp32.500.000.

Jadi, total gaji Presiden Indonesia adalahRp62.740.000 per bulan.

2. Gaji Wakil Presiden Indonesia

Sementaragaji yang diterima Wakil Presiden Indonesia adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia.

Maka gaji pokok Wakil Presiden per bulan = 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000.

Sementara tunjangan jabatannya: Rp22.000.000.

Jadi, total gaji Wakil Presiden Indonesia adalah Rp42.160.000.

Baca Juga: Indonesia Kalah dari Malaysia, Inilah DaftarNegara dengan Gaji Paling Tinggi di Asia Tenggara, Maukah Anda Pergi ke Sana?

3.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Gaji pokok : Rp5.040.000

Tunjangan jabatan : Rp67.733.502

4. Ketua Mahkamah Agung (MA)

Gaji pokok : Rp5.040.000

Tunjangan jabatan : Rp121.609.000

Tunjangan kinerja dibagi menjadi 27 tingkatan kelas jabatan:

- Jabatan terendah kelas jabatan ke-1 maksimum tunjangan kinerjanya : Rp2.060.000

- Jabatan tertinggi kelas jabatan ke-27 maksimum tunjangan kinerjanya : Rp37.560.000

5.Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Gaji pokok :Rp5.040.000

Tunjangan jabatan : Rp15.500.000

Baca Juga: Hubungan Konflik Sosial dan Integrasi Sosial

6. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Gaji pokok: RpRp5.040.000

Tunjangan jabatan : Rp24.818.000

7. Menteri Negara Indonesia

Gaji pokok: RpRp5.040.000

Tunjangan jabatan : Rp13.608.000

8. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Gaji pokok : Rp5.646.100

Tunjangan jabatan : Rp13.608.000

Tunjangan kinerja : Rp43.627.500

Baca Juga: Nonton Film The Last Days on Mars, Bisakah Kita Tinggal di Mars?

9. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)

Gaji pokok : Rp5.930.800

Tunjangan jabatan : Rp13.608.000

Tunjangan kinerja :Rp43.627.500

10. Gubernur

Gaji pokok : Rp3.000.000

Tunjangan jabatan : Rp5.400.000

Seperti inidaftar gaji pejabat Indonesia.

Baca Juga: Alasan Ajaran Islam Mudah Diterima Oleh Masyarakat Indonesia

Artikel Terkait