Menurut Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010, penerima pangkat tituler akan mendapat perlakuan adminstratif terbatas selama masih memangku jabatan.
Administrasi terbatas artinya, akan diberikan rawatan kedinasan secara terbatas.
Misalnya mendapat gaji prajurit, dari tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit yang berasal dari pegawai sipil sesuai pangkat yang dipangkunya.
Namun tak termasuk tunjangan keluarga, meski menerima tunjangan jabatan.
Rawatan prajurit diberikan sebagaimana berlaku seperti prajurit TNI lainnya.
Terakhir dapat menerima rawatan keluarga prajurit.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR