Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b mengatakan, pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.
Pangkat terendah dalam pangkat tituler ini adalah Letnan Dua.
Nah, pangkat tituler ini diberukan kepada warga negara yang bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tententu di lingkungan TNI.
Tugas dan jabatan keprajuritan tersebut merupakan jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira.
Seperti perwira rohani atau perwira korsik.
Penggunaan pangkat tituler ini hanya berlaku selama pemangku jabatan keprajuritan.
Setelah orang yang menerima pangkat tang memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat ini akan dicabut.
Masih menurut PP Nomor 39 Tahun 2010, kepada warga negara yang dianugerahi pangkat tituler berlaku hukum militer dan dalam kewenangan peradilan militer.
Hal tersebut sebagaimana berlaku pada setiap prajurit TNI.
Artinya, warga negara penerima pangkat tituler bisa menjalankan peraturan hukum pidana militer atau acara peradilan militer sejak dipanggil.
Lantas apa keistimewaan memiliki pangkat tituler ini?
Baca Juga: Disebut Jadi Calon Tunggal Panglima TNI, Ini Tugas Berat KSAL Laksamana Yudo Margono
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR