6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Secara umum peraturan perundang-undangan merupakan sebuah peraturan yang ada dalam hukum.
Peraturan perundang-undangan ini dibuat oleh lembaga eksekutif bersama lembaga legeslatif.
Oleh karenanya, perundang-undangan memiliki kekuatan untuk mengikat dan mengatur setiap elemen dalam lingkungan masyarakat yang berbangsa dan bernegara.
Penjelasan Pasal 7 ayat (5) menentukan bahwa yang dimaksud dengan “hierarki”.
Hierarki adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Jadi, jika ditanya bagaimana hubungan antar peraturan perundang-undangan, maka setiap peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan antara satu sama lain.
Entah itu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang lebih rendah.
Semua saling mendukung satu sama lain agar semakin menguatkan bangsa Indonesia.
Baca Juga: Apa Muatan dan Siapa Pihak yang Memproduksi Masing-masing Perundang-undangan Tersebut?
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR