4. Pradilan Tata Usaha
Peradilan tata usaha dibuat dengan tujuan dalam rangka menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum sehingga dapat memberi pengayoman kepada masyarakat.
Hal mengenai peradilan tata usaha diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 dan UU No. 51 Tahun 2009. Peradilan Tata Usaha dari PTUN dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
a. Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan tata usaha negara memiliki kedudukan di ibu kota kabupaten atau kota yang daerah hukumnya adalah wilayah kabupaten atau kota.
Pengadilan tata usaha negara adalah pengadilan tingkat pertama yang dibentuk oleh keputusan presiden.
Perangkat dalam pengadilan tata usaha negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, sekretaris, juru sita, dan panitera.
b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan tinggi tata usaha negara ini berkedudukan di ibu kota provinsi suatu daerah yang di mana daerah hukumnya adalah wilayah provinsi itu sendiri.
Pengadilan tinggi tata usaha negara ini termasuk ke dalam pengadilan tingkat banding yang memiliki beberapa perangkat pengadilan.
Perangkat pengadilan di pengadilan tinggi tata usaha negara, yaitu pemipinan, panitera, hakim anggota, dan sekretaris.
5. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstritusi, adalah wujud pasal 24 C UUD 19945, yang mengatus dalam UU RI no.8 tahu 2011 mengenai Mahkamah Konstitusii
Mahkamah konstitusi ini terdiri atas sembilan orang hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR, Mahkamah Agung, dan juga presiden masing-masing tiga orang.
Susunan organisasi di mahkamah konstitusi ini terdiri dari seorang ketua dan wakil ketua yang merangkap menjadi anggota dan tujuh hakim konstitusi.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR