Jawaban Soal PPKn Halaman 117, Perangkat Peradilan di Peradilan Umum, Agama, Militer, Tata Usaha dan Mahkamah Konstitusi

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Penulis

Ilustrasi -  pengertian perangkat di lingkungan peradilan
Ilustrasi - pengertian perangkat di lingkungan peradilan

Intisari-online.com -Jelaskan perangkat peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan Agama, peradilan militer, tata usaha dan mahkamah konstitusi.

Pertanyaan ini terkaitperangkat peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan Agama, peradilan militer, tata usaha dan mahkamamah konstitusi, terkait soalPPKn,kelas XI halaman 117 kurikulum 13.

Perangkat lembaga peradilan di Indonesia berdasarkan udang-undang nomor 48 tahun 2009.

Tepatnya pasal 18, lingkungan kekuasaan kehakiman meliputi 5 lembaga peradilan, sebagai berikut.

1. Peradilan Umum

Peradilan Umum adalah pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan.

Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum, dilaksanakan oleh Peradilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Hal-hal mengenai peradilan umum diatur dalam UU no.2 Tahun 1986 dan UU No.49 tahun 2009.

Peradilan umummempunyai tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata.

a. Pengadilan negeri

Pengadilan negeri memiliki daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten atau kota dan biasanya terletak di ibu kota kabupatren kota.

Baca Juga: PPKn Kelas XI: Bagaimana Kedudukan Kita dalam Masyarakat Dunia?

Peradilan negeri dibentuk atas adanya keputusan presiden dan menjalankan tugas dan fungsi, peradilan negeri memiliki beberapa perangkat.

Perangkat peradilan negeri terdiri, dari pimpinan, seorang ketua dan wakil, lalu hakim, dan pejabat pelaksanan dari kekuasaan kehakiman.

Lalu, ada penitera yang dibantu wakil penitera, panitera muda, panitera pengganti, sekretaris, dan juru sita.

b. Pengadilan Tinggi

Pengadilan tinggi adalah tingkat pengadilan banding yang dibentuk undang-undang.

Perangkat pengadilan tinggi ini terdiri atas, pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.

Pimpinan pengadilan tinggi sendiri terdiri atas ketua dan wakil ketua, sementara hakim anggota adalah hakim tinggi.

2. Peradilan Agama

Peradilan Agama diatur dalam UU RI no.50 tahun 2009, yang menjadi perbuhna kedua dari UU no.5 tahun 1989 mengenai Peradilan Agama.

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilakukan oleh beberapa lembaga yang berpuncak pada Mahkamah Agung.

a. Pengadilan Agama

Baca Juga:Penjelasan Kompetensi Relatif dan Absolut Dalam Sebuah Lembaga Peradilan

Pengadilan Agama perangkat peradilan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya kota dan kabupaten.

Pengadilan agama adalah perangkat tingkat pertama yang terbentuk karena adanya keputusan presiden.

Perangkat kelengkapan pengadilan agama terdiri dari pimpinan hakim anggota, panitera, juru sita dan sekretaris.

b. pengadilan Tinggi Agama

Pegadilan tinggi agama letaknya di ibu kota provinsi dengan memiliki daerah hukumnya di wilayah provinsi.

Perangkat pengadilan tinggi agama yaitu pimpinan, hakim anggota, sekretaris, dan panitera.

3. Peradilan Militer

Peradilan militer diatur dalam UU RI no.31 tahun 1997 yang mana UU tersebut dijelaskan mengenai lembaga yang ada pada peradilan militer.

Lembaga tersebut, adalah peradilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran.

Dalam peradilan militer, ada oditurat yang merupakan badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintah negara pada bidang penuntutan dan penyelidikan.

Penuntutan dan penyelidikan, merupakan hasil limpahan panglima TNI yang terdiri atas oditurat militer, militer tinggi, jenderal dan militer pertempuran.

Baca Juga:Apakah yang Dimaksud dengan Hierarki dan Hubungan Antarregulasi?

4. Pradilan Tata Usaha

Peradilan tata usaha dibuat dengan tujuan dalam rangka menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum sehingga dapat memberi pengayoman kepada masyarakat.

Hal mengenai peradilan tata usaha diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 dan UU No. 51 Tahun 2009. Peradilan Tata Usaha dari PTUN dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

a. Pengadilan Tata Usaha Negara

Pengadilan tata usaha negara memiliki kedudukan di ibu kota kabupaten atau kota yang daerah hukumnya adalah wilayah kabupaten atau kota.

Pengadilan tata usaha negara adalah pengadilan tingkat pertama yang dibentuk oleh keputusan presiden.

Perangkat dalam pengadilan tata usaha negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, sekretaris, juru sita, dan panitera.

b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Pengadilan tinggi tata usaha negara ini berkedudukan di ibu kota provinsi suatu daerah yang di mana daerah hukumnya adalah wilayah provinsi itu sendiri.

Pengadilan tinggi tata usaha negara ini termasuk ke dalam pengadilan tingkat banding yang memiliki beberapa perangkat pengadilan.

Perangkat pengadilan di pengadilan tinggi tata usaha negara, yaitu pemipinan, panitera, hakim anggota, dan sekretaris.

Baca Juga:Bedakan Peran Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat serta KPK dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia! Ini Penjelasannya

5. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstritusi, adalah wujud pasal 24 C UUD 19945, yang mengatus dalam UU RI no.8 tahu 2011 mengenai Mahkamah Konstitusii

Mahkamah konstitusi ini terdiri atas sembilan orang hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR, Mahkamah Agung, dan juga presiden masing-masing tiga orang.

Susunan organisasi di mahkamah konstitusi ini terdiri dari seorang ketua dan wakil ketua yang merangkap menjadi anggota dan tujuh hakim konstitusi.

Artikel Terkait